BELAWAN - BOS : Setelah 35 Jam menghilang, akhirnya jenazah Slamet Joni (62) warga Jalan Murai Kecamatan Medan Sunggal ditemukan di Paluh Leman Belawan, Senin (26/11/2018). Korban diketahui menghilang setelah kecebur di anak sungai Sicanang, Belawan.
Menurut informasi, tewasnya korban saat bersama dua temannya Sukito dan Satimin memancing ikan di salah satu kolam Sicanang Kering Belawan. Namun dalam perjalanan menuju ke kolam Pancing, di Jalan Tambak Kampung Sentosa, Kawasan Lingkungan 20 Kelurahan Belawan Sicanang, sepeda motor yang mereka kendarai disorong arus dan tercebur ke anak sungai Sicanang Kering Belawan. Akibatnya korban hanyut terbawa arus, sedangkan kedua rekan korban berhasil diselamatkan warga.
Ketika dikonfirmasi, Komandan Regu lapangan Basarnas, Rori Ginting mengatakan bahwa jenazah korban ditemukan dalam keadaan posisi telungkup di Paluh Leman Belawan.
"Jenazah sudah saya serahkan ke pihak Kepolisian, kemudian pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk divisum dan seterusnya membawanya mayat korban ke persemayaman Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, di Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli," jelasnya. (Ban)
Menurut informasi, tewasnya korban saat bersama dua temannya Sukito dan Satimin memancing ikan di salah satu kolam Sicanang Kering Belawan. Namun dalam perjalanan menuju ke kolam Pancing, di Jalan Tambak Kampung Sentosa, Kawasan Lingkungan 20 Kelurahan Belawan Sicanang, sepeda motor yang mereka kendarai disorong arus dan tercebur ke anak sungai Sicanang Kering Belawan. Akibatnya korban hanyut terbawa arus, sedangkan kedua rekan korban berhasil diselamatkan warga.
Ketika dikonfirmasi, Komandan Regu lapangan Basarnas, Rori Ginting mengatakan bahwa jenazah korban ditemukan dalam keadaan posisi telungkup di Paluh Leman Belawan.
"Jenazah sudah saya serahkan ke pihak Kepolisian, kemudian pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk divisum dan seterusnya membawanya mayat korban ke persemayaman Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, di Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli," jelasnya. (Ban)