Menurut Akhyar, pengaktifkan kembali TTA gunanya untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Oleh karenanya seluruh angkutan umum baik antar provinsi maupun dalam provinsi tidak diperkenankan lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di luar TTA.
“Guna mendukung pengoperasian kembali TTA, kita akan menertibkan seluruh terminal maupun pool-pool liar yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Dalam dua hari ini Tim Gabungan Pemko Medan telah melakukan penertiban dan melakukan penyegelan terhadap terminal maupun pool liar yang kedapatan beroperasi,” kata Akhyar.
Pernyataan Wakil Wali Kota langsung diamini Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat yang ikut mendampingi Wakil Wali Kota dan dua Wakil Ketua DPRD ketika meninjau TTA. Ditegaskan Renward, penertiban terminal ataupun pool liar akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti.
Oleh karenanya tegas Renward, seluruh pengusaha angkutan yang membuka terminal ataupun tanpa izin maupun di kawasan terlarang, termasuk kantor-kantor angkutan umum yang difungsikan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang segera menghentikannya. Sebab, Tim Gabungan Pemko Medan akan terus melakukan pemantauan.
“Apabila dalam pemantauan kita temukan masih beroperasi, langsung kita tindak tegas dan itu telah dilakukan dalam dua hari ini. Jika ingin menaikkan dan menurunkan penumpang, pengusaha angkutan umum harus melakukannya di TTA. Inilah dasar kita mengaktifkan kembali TTA,” ungkap Renward.
Dengan dilakukannya penertiban terminal liar selama ini, terutama dalam dua hari belakang telah membuat Jalan Sisingamangaraja sebagai pintu gerbang masuk Kota Medan dari arah selatan mulai terlihat tertib. Sebab, aktifitas angkutan umum baik antar povinsi dan dalam provinsi telah dilakukan dalam TTA.
Di samping itu guna mendukung pengaktifian kembali TTA, Renward juga minta kepada seluruh masyarakat yang hendak berpergian dengan menggunakan jasa angkutan umum agar langsung menuju TTA. Selain sudah banyak angkutan umum yang akan memberikan pelayanan dan dipastikan keamanannya.
“Di TTA sekarang sudah sangat aman karena didukung penuh Bapak Kopolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dengan menempatkan personel selama 24 jam penuh guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Jika ada yang mengganggu, segera laporkan ke pos pengamanan, pasti langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota bersama dua Wakil Ketua DPRD dan seorang anggota DPRD didampingi Kadishub Kota Medan, begitu tiba di TTA langsung meninjau sarana dan prasarana yang ada. Hal itu dilakukan guna memastikan TTA benar-benar siap menjadi tempat yang benar-benar representatif untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Polisikan Pengusaha Paradep Taksi
Tim Gabungan Pemko Medan dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan melanjutkan penertiban terhadap terminal maupun pool liar yang masih beroperasi. Kami ini yang didatangi pool angkutan umum PT Sartika Soala Gogo di Jalan Sisingamangaraja. Ternyata pool itu tidak beroperasi, salah seorabng pria bertubuh sedikit tambun dn berkulit sawo matang yang mengaku sebagai mandor, pool sudah tiga hari tidak beroperasi. “Kami menaikkan dan menurunkan penumpang di TTA,” jelas pria tersebut.
Sofyan pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan jajaran direksi PT Sartika Soala Gogo tersebut. “Kami mengapresiasi PO Sartika karena sudah menutup pool busnya dan pindah ke TTA. Kita berharap angkutan umum lainnya juga seperti Sartika. Pedomannya adalah Perwal No 61 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pool Angkutan Umum yang Bertujuan Untuk Mengatur, Menata dan Menertibkan Penyelenggaraan Pool Angkutan Umum Sesuai dengan Tata Ruang Serta Meningkatkan Pelayanan Angkutan dan Untuk Kelancaran Lalu Lintas Umum,’’ ungkap Sofyan.
Kemudian Sofyan menambahkan, terkait dengan beroperasinya kembali pool Paradep Taksi pasca dilakukan penyegelan, Selasa (13/11), pihaknya telah melaporkan pihak Paradep Taksi ke Polrestabes Medan. Dikatakan Sofyan, pelaporan dilakukan karena pihak Paradep taksi telah merusak segel.
“Pihak Paradep Taksi sedang dalam proses kita laporkan ke pihak yang berwajib (Polrestabes Medan) terkait perusakan segel yang dilakukan. Biar aparatur penegak hukum yang berwenang yang menindaklanjutinya, sebab perusakan segel itu ada pasal di KUHP yang mengaturnya, termasuk ancaman hukumannya. Jadi kita serahkan masalah perusakan segel ini kepada aparat kepolisian terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas kita,” tegasnya. (rom)