Dedi Suheri |
"Tindakan Polres Batubara tidak profesional, laporan LP/273/XII/2015/SU/RES B.BARA tanggal 10 desember 2015, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor A/n Abdul Gani yang berprofesi mantan pejabat di Kabupaten Batubara tidak berjalan sama sekali. Padahal laporan dengan terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah berjalan selama 3 tahun," ujar Kuasa Hukum Suparman, Dedi Suheri, SH.
Laporan Pengaduan Suparman |
Namun, akibat kelalaian pihak Polsek Batubara, kliennya (Suparman-red) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapoldasu atas laporan Salimah (41).
"Saat ini klien kita (Suparman) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan kasus penipuan dan penggelapan dimana Suparman Ali Said ini juga merupakan korban mantan pejabat di Batubara, Abdul Gani. Dia (Suparman) disuruh mencari orang yang mau masuk PNS dengan dijanjikan apabila banyak yang mencoba CPNS, maka anak klien saya dimasukkan secara gratis CPNS di Pemkab Batu bara atau tempat lain," tambah Dedi.
Dedi menjelaskan, bahwa dari bukti yang ada, Suparman jelas melakukan penyetoran uang kepada Abdul Gani. Namun hingga saat ini tersangka belum juga ditangkap petugas Polres Batubara walaupun status Abdul Gani sebagai tersangka.
"Pengakuan penyidik Polres Batubara kepada keluarga klien saya (Suparman) tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemarin, saat pemilihan Bupati tahun 2017, tersangka (Abdul Gani) yang menjadi tim pemenangan salah satu Bupati tidak ditangkap, apakah Abdul Gani kebal hukum?," tanyanya.
Dedi berharap pihak Polres Batubara untuk segera memproses kasus ini agar ada keadilan. "Klien kami ini juga korban, jika tidak juga diproses, kami akan melaporkan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri," tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang tidak membalas konfirmasi wartawan.
Begitu juga ketika dikonfirmasi ke Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan juga belum dapat memberikan keterangan. (Amri)