Astaga!!! Ternyata Di Labusel Marak Jasa Jaringan Internet Illegal

Ilustrasi
LABUSEL - BOS : Maraknya perusahaan penyedia jasa jaringan internet yang diduga ilegal ataupun tidak memiliki ijin di Labuhanbatu Selatan mendapat perhatian serius dari Ketua DPW LSM TOPAN RI Sumatera utara, Soutan Simangunsong. Ia berharap instansi terkait segera menertibkan ataupun memeriksa penyedia jasa jaringan internet yang diduga illegal, Kamis (15/11/2018).

"Beberapa orang pemilik perusahaan penyedia jasa jaringan internet yang diduga ilegal ada di Labuhanbatu Selatan. Perusahaan tersebut  diduga tidak memiliki izin. Terlebih lagi tanpa membayar pajak dan kentuan restribusi kepada daerah. Akibat dari perbuatan ilegal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Kami harap instansi terkait segera menertibkan perusahaan tersebut," ujar Ketua DPW LSM TOPAN RI Sumatera utara, Soutan Simangunsong.


Soutan menambahkan, seharusnya pengelola jasa penyedia akses internet diharuskan dikenai pajak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,75 persen dari pendapatan per tahun.

"Hal ini telah diatur dalam Undang - Undang  Telekomunikasi No. 36/199 Pasal 47, " Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) di tuntut ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta," jelasnya.

Soutan berjanji akan melakukan investigas lebih mendalam terkait temuan hal tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Perijinan dan Penanaman Modal, Zulkarnaen Siregar menjelaskan pihaknya tidak pernah mempersulit kepengurusan perizinan tersebut.

"Tidak sulit atau kita tidak mempersulit pengurusan, semua dapat kita permudah yang penting persyaratan dilengkapi," tegasnya. (Sulaiman)
Lebih baru Lebih lama