ASAHAN - BOS : Peredaran narkoba saat ini sudah sangat memprihatinkan, terlebih lagi saat ini telah menjadi persoalan bangsa Indonesia dan harus ditangani dengan serius khususnya di Kabupaten Asahan.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Aris A. Yudhisthira melalui Kabid P2P, Safrin Hutahaean. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017, sekitar 49 orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di tahun 2018 meningkat drastis hingga 340 orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 340 orang dipasung (Kasus Pasung).
"Dinas Kesehatan Asahan kewalahan dan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan, juga telah diarahkan dalam hal penanganannya lebih serius. Ketidak mampuan kita untuk urusan penanganan narkoba. Diharapkan kerja samanya dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Selain itu, data yang diperoleh dari Dinkes Asahan menjelaskan bahwa hampir 40% warga Asahan di generasi mudanya terkontaminasi peredaran narkoba terbukti dengan kewalahanya RSUD HAMS Kisaran dalam Penanganannya.
Salah seorang warga yang juga praktisi hukum, Leo Janner Hasibuan mengatakan bahwa hal ini tidak terlepas dari ketidak seriusan orang tua dan seluruh aparat unsur Forkomicam dan ODP, unsur Forkomida dalam menuntaskan peredaran narkoba ini.
"Karena hal ini yang pasti merusak genersi muda bangsa ini, kita juga harus berhati-hati dengan keterlibatan oknum aparat yang artinya musuh dalam selimut," jelasnya.
Leo berharap agar seluruh instansi dan aparat penegak hukum bersama masyarakat turut memberantas narkoba. "Harapan kami warga Asahan kepada Bupati sebagai daerah dan Kabupaten yang Religius dan beradab. Diharapkan para Stackholder dan pejabat terkait untuk memberantasnya bersama, jangan lagi ada yang pura -pura. Dan Bupati buat surat peraturan dan perintah tegas jika ada ASN /PNS yang terlibat narkoba dipecat dan berhentikan saja," tegasnya. (Sulaiman).
Hal ini disampaikan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Aris A. Yudhisthira melalui Kabid P2P, Safrin Hutahaean. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017, sekitar 49 orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di tahun 2018 meningkat drastis hingga 340 orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 340 orang dipasung (Kasus Pasung).
"Dinas Kesehatan Asahan kewalahan dan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan, juga telah diarahkan dalam hal penanganannya lebih serius. Ketidak mampuan kita untuk urusan penanganan narkoba. Diharapkan kerja samanya dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Selain itu, data yang diperoleh dari Dinkes Asahan menjelaskan bahwa hampir 40% warga Asahan di generasi mudanya terkontaminasi peredaran narkoba terbukti dengan kewalahanya RSUD HAMS Kisaran dalam Penanganannya.
Salah seorang warga yang juga praktisi hukum, Leo Janner Hasibuan mengatakan bahwa hal ini tidak terlepas dari ketidak seriusan orang tua dan seluruh aparat unsur Forkomicam dan ODP, unsur Forkomida dalam menuntaskan peredaran narkoba ini.
"Karena hal ini yang pasti merusak genersi muda bangsa ini, kita juga harus berhati-hati dengan keterlibatan oknum aparat yang artinya musuh dalam selimut," jelasnya.
Leo berharap agar seluruh instansi dan aparat penegak hukum bersama masyarakat turut memberantas narkoba. "Harapan kami warga Asahan kepada Bupati sebagai daerah dan Kabupaten yang Religius dan beradab. Diharapkan para Stackholder dan pejabat terkait untuk memberantasnya bersama, jangan lagi ada yang pura -pura. Dan Bupati buat surat peraturan dan perintah tegas jika ada ASN /PNS yang terlibat narkoba dipecat dan berhentikan saja," tegasnya. (Sulaiman).