Hal ini disampaikan warga sekitar, ironisnya lagi, warga yang tidak mendapat bantuan dana Kemitraan Bidang Usaha sudah didata. "Padahal waktu pendataan nama saya dibuat, setelah pembagian tidak di kasih, heran juga saya," cetus Sumiran
Berbeda dengan 2 orang warga berinisial, RS dan BM. Keduanya mendapat dana bantuan tersebut setelah mendatangi Kades bersama LSM. "Jika kami tidak Tuntut waktu itu bersama LSM, tidak akan dikasih atau pasti didiamkan Kades itu," jelas mereka.
Untuk mengetahui kebenarannya, wartawan Barometeronlinesumut.com pun melakukan konfirmasi langsung dengan General Manager PT. SRL, Muller Tampubolon. Dalam keterangannya, ia membenarkan telah memberikan bantuan dana kemitraan bidang usaha untuk masyarakat sebesar Rp 352.223.360.
"Kami serahkan tanggal 16 Maret 2018 lalu kepada Kelada Desa Torganda, DH, sebesar Rp.352.223.360. Adapun tujuan pemberian dana bantuan tersebut agar diberikan kepada masyakarat yang ada dilingkungan perusahaan untuk menjalin Kemitraan Bidang Usaha dengan Masyarakat," jelasnya.
Namun Muller menambahkan bahwa terkait adanya penyelewengan dana tersebut ia tidak mengetahui dan menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait. "Memang ada kami dengar informasi, bahkan dari LSM dan media ada yang datang ke kantor, akan tetapi itu bukan hak dan wewenang kita. Ada Instansi terkait menanganinya. Perusahaan telah melakukan apa kewajiban dan yang menjadi hak dari Warga. Seharusnya Kepala desa Memberikan pada warga Desa Torganda tanpa pemotongan apapun," tambahnya.
Namun sayang, Kepala desa Torganda, DH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya/WA tidak menggubris konfirmasi wartawan.
Hal ini juga mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP LSM Topan -RI Jakarta, Sumondang Simangunsong, SH, MH saat berkunjung ke Labuhanbatu selatan. Ia mengatakan bahwa hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dan perhatian eksekutif dan legislatif serta yudikatif pada pelaksanaan tugas-tugas yang dilakukan Kepala desa Torganda.
"Hal ini akan kita coba laporkan kepada Kementerian Pedesaan, Mendagri juga Menkeu RI agar jangan ada lagi hal yang sama muncul di Desa lain," ucapnya.
Begitu juga, kita akan menyurati ke Kajagun tentang Kinerja Para Kasintel di Kejaksaan negeri Labuhanbatu Selatan yang kurang tanggap atas pengaduan warga baik lisan ataupun tulisan.
"Fungsi kasintel harus dapat mengadopsi dua sisi laporan masyarakat untuk dikembangkan, bukan menunggu bola dibelakang meja. Pantas para warga kecewa terkait kinerja para Kades dan Kasintel," terang Sumondang Simangunsong pada wartawan Barometeronline sumut. (Sulaiman )