BELAWAN - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan yang didampingi kasat reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra memaparkan pengungkapan lima kasus menonjol jelang bulan suci Ramadhan, Jum'at (3/5/2019).
Dipaparkannya Kelima kasus yang berhasil diungkap yakni Kasus prostistuai online, pencabulan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan kasus pengelapan sepeda motor.
Secara rinci, Kapolres Pelabuhan Belawan menerangkan, kasus prostitusi online (eksploitasi terhadap anak) TKP di hotel danau toba di jalan Raya Pelabuhan Belawan dengan tersangka 1 orang berinisial SA Alias IF PR (26) Warga Jalan Pasar VIII DS.Manunggal.
Menyusul kasus pencabulan di Dusun VII jalan Johar Raya Kel.Pematang Johar Labuhan Deli dengan tersangka 1 orang inisial EA (22) seorang buruh pabrik warga Jln.Pancing 1 Link.3 Kel.Besar.
Selanjutnya kasus perampokan dengan kekerasan TKP di perumahan AL Pajak Baru depan SMK.Muhammadiyah Belawan dengan tersangka 1 orang inisial IS alias IP.
Kasus pencurian dengan pemberatan TKP di jalan Veteran No 67 Desa Manunggal dengan tersangka 3 orang yakni AK Alias AR (23) Warga Jln Pasar 7 Gang Waru Desa Manunggal.
Tersangka GL Alias K (16) warga jalan Pasar 7 Desa Manunggal dan tersangka MS (13) Warga jalan Tanjung Mulia Medan.
Terakhir kasus penggelapan sepeda motor TKP di Jln.Pulau Irian depan gudang BIA Kawasan Industri Medan (KIM) 1 dengan tersangka 2 orang masing-masing US Alias TG (41) Warga Kota Bangun Kec.Medan Deli.
Tersangka PA Alias AM (23) Warga Gang Manggis Kel.Tanah600 Marelan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dijerat dengan pasal 370 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
" kasus perampokan dengan kekerasan yang menjadi korbannya yaitu salah satu anggota polisi, saat peristiwa tersebut terjadi korban sudah mengakui bahwa korban adalah seorang Anggota polisi, tapi pelaku dengan nekat merampok korban. Korban langsung membuat laporan dan unit Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penangkap. Satu dari 3 pelaku berhasil kita amankan dan akan kita dalamin lebih lanjut kasusnya." ujar Jerico. ( Laban )
Dipaparkannya Kelima kasus yang berhasil diungkap yakni Kasus prostistuai online, pencabulan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan kasus pengelapan sepeda motor.
Secara rinci, Kapolres Pelabuhan Belawan menerangkan, kasus prostitusi online (eksploitasi terhadap anak) TKP di hotel danau toba di jalan Raya Pelabuhan Belawan dengan tersangka 1 orang berinisial SA Alias IF PR (26) Warga Jalan Pasar VIII DS.Manunggal.
Menyusul kasus pencabulan di Dusun VII jalan Johar Raya Kel.Pematang Johar Labuhan Deli dengan tersangka 1 orang inisial EA (22) seorang buruh pabrik warga Jln.Pancing 1 Link.3 Kel.Besar.
Selanjutnya kasus perampokan dengan kekerasan TKP di perumahan AL Pajak Baru depan SMK.Muhammadiyah Belawan dengan tersangka 1 orang inisial IS alias IP.
Kasus pencurian dengan pemberatan TKP di jalan Veteran No 67 Desa Manunggal dengan tersangka 3 orang yakni AK Alias AR (23) Warga Jln Pasar 7 Gang Waru Desa Manunggal.
Tersangka GL Alias K (16) warga jalan Pasar 7 Desa Manunggal dan tersangka MS (13) Warga jalan Tanjung Mulia Medan.
Terakhir kasus penggelapan sepeda motor TKP di Jln.Pulau Irian depan gudang BIA Kawasan Industri Medan (KIM) 1 dengan tersangka 2 orang masing-masing US Alias TG (41) Warga Kota Bangun Kec.Medan Deli.
Tersangka PA Alias AM (23) Warga Gang Manggis Kel.Tanah600 Marelan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dijerat dengan pasal 370 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
" kasus perampokan dengan kekerasan yang menjadi korbannya yaitu salah satu anggota polisi, saat peristiwa tersebut terjadi korban sudah mengakui bahwa korban adalah seorang Anggota polisi, tapi pelaku dengan nekat merampok korban. Korban langsung membuat laporan dan unit Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penangkap. Satu dari 3 pelaku berhasil kita amankan dan akan kita dalamin lebih lanjut kasusnya." ujar Jerico. ( Laban )