BELAWAN, BOS - Kantor Wilayah DJBC Sumut paparkan penggagalan ekspor rotan selundupan. Acara tersebut digelar dihalaman dermaga Jalan Karo Belawan, Selasa (25/06/2019).
Dalam pres realise tersebut dijelaskan, kalau kapal bermuatan rotan sebanyak 40 ton itu diketahui berasal dari Sungai Iyu Kecamatan Bemdahara, Aceh Tamiang, diperkirakan bernilai Rp680 juta .
Dalam operasi patroli laut terpadu jaring Sriwijaya 2019, petugas Bea Cukai Aceh dan Sumut berhasil menggagalkan sebanyak 40 ton rotan komoditas ekspor yang dimuat dalam kapal KM Bintang Kejora tujuan pelabuhan Pulau Penang Malaysia yang dikemas dalam 83 bunale.
Dijelaskan, bermula kapal patroli BC 10002 melakukan pengejaran terhadap KM Bintang Kejora berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap para awak kapal hingga diketahui ada muatan rotan yang tak tercantum dalam dokumen kepabeanan yang sah diantaranya Pemberiatahuan Ekspor Barang (PEB) maupun surat dari karantina tumbuhan sehingga petugas dengan surat bukti penindakkan melakukan penyegelan selanjutnya para awak kapal beserta muatannya digiring ke dermaga Pangkalan DJBC di Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan.
Menurut petugas kegiatan ekspor rotan dalam bentuk utuh atau tanpa diolah, dilarang ekspor sesuai adanya peraturan menteri perdagangan RI No 44/M-DAG/PER/7/2012 tertanggal 18 Juli 2012 tentang barang dilarang ekspor.
Atas perbuatan melanggar peraturan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 102 A huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi hukum penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 miliar.
Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora diamankan dan selanjutnya nahkoda kapal berinisial R (54 thn) dan 5 awak kapal ditahan di Rutan Kelas II-B Labuhan Deli Medan. (Ban)
Dalam pres realise tersebut dijelaskan, kalau kapal bermuatan rotan sebanyak 40 ton itu diketahui berasal dari Sungai Iyu Kecamatan Bemdahara, Aceh Tamiang, diperkirakan bernilai Rp680 juta .
Dalam operasi patroli laut terpadu jaring Sriwijaya 2019, petugas Bea Cukai Aceh dan Sumut berhasil menggagalkan sebanyak 40 ton rotan komoditas ekspor yang dimuat dalam kapal KM Bintang Kejora tujuan pelabuhan Pulau Penang Malaysia yang dikemas dalam 83 bunale.
Dijelaskan, bermula kapal patroli BC 10002 melakukan pengejaran terhadap KM Bintang Kejora berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap para awak kapal hingga diketahui ada muatan rotan yang tak tercantum dalam dokumen kepabeanan yang sah diantaranya Pemberiatahuan Ekspor Barang (PEB) maupun surat dari karantina tumbuhan sehingga petugas dengan surat bukti penindakkan melakukan penyegelan selanjutnya para awak kapal beserta muatannya digiring ke dermaga Pangkalan DJBC di Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan.
Menurut petugas kegiatan ekspor rotan dalam bentuk utuh atau tanpa diolah, dilarang ekspor sesuai adanya peraturan menteri perdagangan RI No 44/M-DAG/PER/7/2012 tertanggal 18 Juli 2012 tentang barang dilarang ekspor.
Atas perbuatan melanggar peraturan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 102 A huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi hukum penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 miliar.
Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora diamankan dan selanjutnya nahkoda kapal berinisial R (54 thn) dan 5 awak kapal ditahan di Rutan Kelas II-B Labuhan Deli Medan. (Ban)