MEDAN - Petugas Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang pelaku penganiayaan terhadap Pitri Dwi Dahana Saukasman (26) warga Jalan Namo Rambe Pasar 2 Gang Kelapa Sawit, Kecamatan Deli Tua.
Adapun kedua pelaku adalah Vishal (19) warga Jalan Karya Sejati, Kelurahan Polonia Medan dan Siwa Perbu (20) warga Jalan Karya Sehati Gang H, Kelurahan Polonia Medan.
Keterangan dari Kapolsek Medan Baru, Kompol M. Tobing, Jumat (28/6/2019), peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Karya Sejati Polonia Medan, pada Rabu (12/6/2019) sekira Pukul 22.00 WIB.
Ketika itu kedua pelaku sedang berdiri di Jalan Karya Sejati Medan dekat lapangan Volly, tiba - tiba satu unit mobil yang melintas dan hampir menyenggol kedua pelaku. Kemudian pelaku langsung memukul dinding mobil sebelah kanan. Merasa tak senang mobilnya dipukul, lalu korban keluar dari dalam mobil bersama istrinya.
Selanjutnya, korban bertanya keoada kedua pelaku "kenapa mobilku dipukul". Lalu salah seorang pelaku menjawab “abang yang mau tabrak saya”. kemudian korban memukul pelaku Vishal. Sontak kedua pelaku memberikan pelawanan dan langsung menyerang korban. Namun pelaku Vishal mengambil 1 buah pisau lipat warna hitam yang sebelumnya dikantongi pelaku di kantong celana dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah badan korban.
Akhirnya korban pun tersungkur dan pelaku melarikan diri ke kawasan Tanjung Selamat dan membuang pisaunya ke sungai tanjung Selamat. Meelihat suaminya bersimbah darah, kemudian korban dibawa istrinya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, setelah itu istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan Nomor : LP/1009/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Juni 2019.
Setelah melakukan penyelidikan Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dibantu anggota Dit Reskrimum Polda Sumut, akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku ditempat persembunyiannya di salah satu rumah kos di Jalan Muara Takus, Medan pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB dan selanjutnya membawa kedua pelaku ke Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.
"Kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan nerikut para saksi dan pelapor," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip, sembari melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 Subs 351 (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara pungkasnya. (Jhonsen)
Adapun kedua pelaku adalah Vishal (19) warga Jalan Karya Sejati, Kelurahan Polonia Medan dan Siwa Perbu (20) warga Jalan Karya Sehati Gang H, Kelurahan Polonia Medan.
Keterangan dari Kapolsek Medan Baru, Kompol M. Tobing, Jumat (28/6/2019), peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Karya Sejati Polonia Medan, pada Rabu (12/6/2019) sekira Pukul 22.00 WIB.
Ketika itu kedua pelaku sedang berdiri di Jalan Karya Sejati Medan dekat lapangan Volly, tiba - tiba satu unit mobil yang melintas dan hampir menyenggol kedua pelaku. Kemudian pelaku langsung memukul dinding mobil sebelah kanan. Merasa tak senang mobilnya dipukul, lalu korban keluar dari dalam mobil bersama istrinya.
Selanjutnya, korban bertanya keoada kedua pelaku "kenapa mobilku dipukul". Lalu salah seorang pelaku menjawab “abang yang mau tabrak saya”. kemudian korban memukul pelaku Vishal. Sontak kedua pelaku memberikan pelawanan dan langsung menyerang korban. Namun pelaku Vishal mengambil 1 buah pisau lipat warna hitam yang sebelumnya dikantongi pelaku di kantong celana dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah badan korban.
Akhirnya korban pun tersungkur dan pelaku melarikan diri ke kawasan Tanjung Selamat dan membuang pisaunya ke sungai tanjung Selamat. Meelihat suaminya bersimbah darah, kemudian korban dibawa istrinya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, setelah itu istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan Nomor : LP/1009/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Juni 2019.
Setelah melakukan penyelidikan Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dibantu anggota Dit Reskrimum Polda Sumut, akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku ditempat persembunyiannya di salah satu rumah kos di Jalan Muara Takus, Medan pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB dan selanjutnya membawa kedua pelaku ke Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.
"Kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan nerikut para saksi dan pelapor," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip, sembari melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 Subs 351 (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara pungkasnya. (Jhonsen)