MEDAN - Sugiono Als Ono (39) terpaksa merayakan Lebaran Idul Fitri di balik jeruji besi Polsek Medan Baru. Pasalnya pria yang tinggal di Jalan Marelan Perumahan Deli Indah Tanah Enam Ratus Kabupaten Deliserdang diciduk Tim Pegasus Polsek Medan Baru usai ketangkap tangan mencuri Handphone di Jalan Iskandar Muda Simpang Jalan Gatot Subroto Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing saat ditemui wartawan, Senin (10/6) mengatakan bahwa tersangka dilaporkan Melati Br Sihombing (31) warga Jalan Beringin Pasar 7 Medan Selayang ke Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/941/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Juni 2019.
Pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di Persimpangan Jalan Iskandar Muda – Jalan Gotot Subroto terjadi pencurian berupa 1 buah HP. Adapun kejadiannya pelapor bersama teman pelapor Sehat Rotua Br Simanjuntak naik angkot dari Jalan Gatot Subroto Medan. Dan ketika berada di Jalan Iskandar Muda Medan Simpang Trafic Light, angkot tersebut berhenti dan tiba tiba pelaku masuk ke dalam angkot dan langsung merampas HP yang di pegang korban.
Saat itu pelaku terjatuh, namun pelaku berhasil mengambil HP korban,” ujar Kapolsek. kemudian korban berteriak minta tolong, dan warga disekitar tempat kejadian mengejar pelaku. Dan saat bersamaan Petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat mengamankan pelaku.
Kemudian selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huawei warna putih, dan saat ini penyidik telah meminta keterangan saksi dan pelapor. Sementara pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing saat ditemui wartawan, Senin (10/6) mengatakan bahwa tersangka dilaporkan Melati Br Sihombing (31) warga Jalan Beringin Pasar 7 Medan Selayang ke Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/941/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Juni 2019.
Pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di Persimpangan Jalan Iskandar Muda – Jalan Gotot Subroto terjadi pencurian berupa 1 buah HP. Adapun kejadiannya pelapor bersama teman pelapor Sehat Rotua Br Simanjuntak naik angkot dari Jalan Gatot Subroto Medan. Dan ketika berada di Jalan Iskandar Muda Medan Simpang Trafic Light, angkot tersebut berhenti dan tiba tiba pelaku masuk ke dalam angkot dan langsung merampas HP yang di pegang korban.
Saat itu pelaku terjatuh, namun pelaku berhasil mengambil HP korban,” ujar Kapolsek. kemudian korban berteriak minta tolong, dan warga disekitar tempat kejadian mengejar pelaku. Dan saat bersamaan Petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat mengamankan pelaku.
Kemudian selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huawei warna putih, dan saat ini penyidik telah meminta keterangan saksi dan pelapor. Sementara pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.