BELAWAN, BOS- Kayu balok asal Ambon yang dikirim melalui PT Waenibe Wood Industri yang diangkut kapal tongkang jenis TK Sun Lion dan TBb cempaka Djaja berhasil lolos dari Pelabuhan Belawan, diduga kongkalikong antara pihak Pelabuhan dan Dinas Kehutanan.
Ironisnya sesampainya ribuan batang kayu balok di pelabuhan tanpa ada perlakukan ukur ulang oleh petugas dinas kehutanan, yang melainkan petugas hanya mengcopy dan mengetik dokumen yang sudah ada di dalam gudang milik Pelindo tersebut.
Hadirnya logging tersebut diangkut secara truklossing dari kapal langsung diangkut ke dalam truk dinilai sangat meresahkan para pengguna jasa kepelabuhan lainnya, bahkan sangat membahayakan buruh yang sedang bekerja, apalagi kayu balok yang diturunkan serta diangkut itu ukurannya sangat panjang.
Lagipula tanpa ada pemeriksaan ketat serta ukur ulang Dinas Kehutanan Belawan dan Sumut sehingga dikhawatirkan terjadinya praktik manipulasi tonase yang berujung menimbulkan kerugian dari pihak buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan.
Dari pantauan awak media langsung ke lapangan, Jumat sore (12/07/2019) tampak pemasukan kayu balok untuk kebutuhan plywood dan pabrik triplex berjalan mulus yang diduga mendapat bekingan dari sejumlah oknum aparat dan petugas. Padahal sebelumnya balok masuk ke Belawan sudah lama berhenti karena ketatnya peraturan berkenaan illegal logging namun entah kenapa kali ini ribuan batang kayu balok berhasil mulus lolos dari Belawan, diduga sudah ada konspirasi antara pemilik kayu dengan sejumlah instansi maupun Dinas Kehutanan di Sumut.
"Kalau soal kayu itu bang, temui aja Poniman atau anak pak Abu, biasanya anaknya yang ngatur upeti semuanya,” ucap salah seorang petugas Dinas Kehutanan Belawan sembari mengetik dokumen persis didalam gudang Pelabuhan Belawan Lama tersebut.
Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 50 dan sanki pidananya dalam pasal 78 UU No.41/1999,merupakan salah satu upaya perlindungan hutan. Pelanggaran terhap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000,(lima miliar rupiah). Pasal 78 ayat (1),(2) dan ayat (3) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing-masing di tambah 1/3(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (pasal 78 ayat (4). (Ban)
Ironisnya sesampainya ribuan batang kayu balok di pelabuhan tanpa ada perlakukan ukur ulang oleh petugas dinas kehutanan, yang melainkan petugas hanya mengcopy dan mengetik dokumen yang sudah ada di dalam gudang milik Pelindo tersebut.
Hadirnya logging tersebut diangkut secara truklossing dari kapal langsung diangkut ke dalam truk dinilai sangat meresahkan para pengguna jasa kepelabuhan lainnya, bahkan sangat membahayakan buruh yang sedang bekerja, apalagi kayu balok yang diturunkan serta diangkut itu ukurannya sangat panjang.
Lagipula tanpa ada pemeriksaan ketat serta ukur ulang Dinas Kehutanan Belawan dan Sumut sehingga dikhawatirkan terjadinya praktik manipulasi tonase yang berujung menimbulkan kerugian dari pihak buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan.
Dari pantauan awak media langsung ke lapangan, Jumat sore (12/07/2019) tampak pemasukan kayu balok untuk kebutuhan plywood dan pabrik triplex berjalan mulus yang diduga mendapat bekingan dari sejumlah oknum aparat dan petugas. Padahal sebelumnya balok masuk ke Belawan sudah lama berhenti karena ketatnya peraturan berkenaan illegal logging namun entah kenapa kali ini ribuan batang kayu balok berhasil mulus lolos dari Belawan, diduga sudah ada konspirasi antara pemilik kayu dengan sejumlah instansi maupun Dinas Kehutanan di Sumut.
"Kalau soal kayu itu bang, temui aja Poniman atau anak pak Abu, biasanya anaknya yang ngatur upeti semuanya,” ucap salah seorang petugas Dinas Kehutanan Belawan sembari mengetik dokumen persis didalam gudang Pelabuhan Belawan Lama tersebut.
Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 50 dan sanki pidananya dalam pasal 78 UU No.41/1999,merupakan salah satu upaya perlindungan hutan. Pelanggaran terhap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000,(lima miliar rupiah). Pasal 78 ayat (1),(2) dan ayat (3) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing-masing di tambah 1/3(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (pasal 78 ayat (4). (Ban)