MEDAN - Dua tersangka pembunuh Afdillah (17) berhasil ditangkap Polsek Medan Baru. Adapun kedua tersangka adalah Yakil (17) warga Jalan Muhammad Yakub dan Fahrul (19) warga Komplek Pemda Medan.
"Keduanya ditangkap petugas Polsek Medan Baru dari rumah Yakil di Jalan Muhammad Yakub, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/7/2019).
Menurut informasi, keduanya nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati melihat tingkah laku korban yang menantang para tersangka untuk berduel. Karena ditantang berduel, para tersangka yang tidak senang langsung mencegat korban dari kawasan Jalan Gajah Mada Medan pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 22.30 WIB, dengan membawa mobil Avanza.
Korban langsung ditikam oleh tersangka Yakil dengan senjata tajam yang diambilnya dari dalam tas tersangka Wahyu (DPO). Korban pun bersimbah darah dengan luka tikaman dibagian dada. Akhirnya korban tewas sewaktu menuju ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Wahyu yang juga turut serta melakukan pembunuhan tersebut langsung kabur.
Hingga kini tersangka Wahyu masih dalam pencarian petugas Polsek Medan Baru. "Yakil melakukan pembunuhan itu dengan senjata tajam yang diambilnya dari dalam tas Wahyu (DPO)," sebut Kombes Dadang.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka mendapatkan ancaman hukumannya berat. Polrestabes Medan berharap kasus ini dapat diproses dengan cepat tuntas. "Kita tidak memberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing sebilah pisau dan baju korban bersimbah Darah. "Akibat perbuatan kedua pelaku telah melanggar Pasal 338 Subs 365 dan 351 Ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tandas Kombes Dadang. (Jhonsen)
"Keduanya ditangkap petugas Polsek Medan Baru dari rumah Yakil di Jalan Muhammad Yakub, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/7/2019).
Menurut informasi, keduanya nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati melihat tingkah laku korban yang menantang para tersangka untuk berduel. Karena ditantang berduel, para tersangka yang tidak senang langsung mencegat korban dari kawasan Jalan Gajah Mada Medan pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 22.30 WIB, dengan membawa mobil Avanza.
Korban langsung ditikam oleh tersangka Yakil dengan senjata tajam yang diambilnya dari dalam tas tersangka Wahyu (DPO). Korban pun bersimbah darah dengan luka tikaman dibagian dada. Akhirnya korban tewas sewaktu menuju ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Wahyu yang juga turut serta melakukan pembunuhan tersebut langsung kabur.
Hingga kini tersangka Wahyu masih dalam pencarian petugas Polsek Medan Baru. "Yakil melakukan pembunuhan itu dengan senjata tajam yang diambilnya dari dalam tas Wahyu (DPO)," sebut Kombes Dadang.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka mendapatkan ancaman hukumannya berat. Polrestabes Medan berharap kasus ini dapat diproses dengan cepat tuntas. "Kita tidak memberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing sebilah pisau dan baju korban bersimbah Darah. "Akibat perbuatan kedua pelaku telah melanggar Pasal 338 Subs 365 dan 351 Ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tandas Kombes Dadang. (Jhonsen)