MARELAN - Puluhan pedagang Pasar Marelan resah. Pasalnya, sertifikat surat ijin pemakaian tempat berjualan (SIPTB) tidak juga diserahkan oleh pihak P3TM yang merupakan rekanan PD Pasar. Hal ini membuat para pedagang resah dan melaporkan kasus tersebut ke APPSINDO. APPSINDO bersama para pedagang berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Poldasu, Selasa (30/7/2019).
"Kita sudah membantu para pedagang menguruskan surat SIPTB menjumpai Dirut PD Pasar, dan dari keterangan Dirut, sertifikat SIPTB telah dikeluarkan dan diberikan kepada Kepala Pasar, namun oleh Kepala Pasar diserahkan kepada P3TM, sampai saat ini tidak juga diserahkan kepada pedagang," ujar Wakil Ketua APPSINDO Marelan, Timor Sitorus didampingi Ketua APPSINDO Marelan, Sukirman saat ditemui di Pasar Marelan.
Ironisnya, para pedagang yang telah membayarkan uang pengurusan SIPTB ternyata ada juga yang tidak dibayarkan P3TM ke PD Pasar.
"Ada juga pedagang yang sudah membayarkan uang pengurusan SIPTB tapi tidak disetorkan ke PD Pasar. Maka kita akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak P3TM ke Poldasu," terang Sitorus.
Saat ini, APPSINDO telah menampung beberapa pedagang yang tidak mendapati sertifikat SIPTB.
"Tidak ada hubungan P3TM dengan pedagang, yang mengkelola pasar ini adalah PD Pasar, jadi pedagang berhubungan langsung dengan PD Pasar jadi tidak ada hubungan P3TM dengan pedagang," tegasnya.
Sitorus menyesalkan sikap P3TM yang terus memaksa para pedagang untuk membayar uang lapak hingga Rp 12 Juta lebih.
"Pembayaran meja yang diputuskan sekda untuk 1 meja adalah Rp 6 juta dengan harga meja Rp 3 juta dan biaya adminisrasi Rp 2.001.600 dengan total Rp 5.001.600. Tapi Ali menjual Rp12 Juta keatas. Ada juga yang bayar Rp 17 Juta. Jadi jika pedagang tidak membayar sesuai yang mereka inginkan, SIPTB tidak akan diberikan dan akan dijual kembali," terangnya.
Kemudian, Sitorus memastikan, tidak ada kutipan liar di Pasar Marelan dikarenakan uang yang dikeluarkan pedagang merupakan uang retribusi ke PD Pasar.
"Tidak ada kutipan liar disini, karena uang yang dikeluarkan untuk retribusi adalah Rp 2 Ribu untuk jaga malam, Rp 2 Ribu untuk sampah, Rp 2 Ribu untuk kebersihan dan Rp 2 Ribu untuk lampu jadi total Rp 10 Ribu dan hal ini tidak ada yang protes itu. Kita juga mau tahu, pedagang mana yang protes," tegasnya.
Salah seorang pedagang, Suparman membenarkan ucapan Pengurus APPSINDO tersebut. Ia bersama para pedagang lainnya berharap dapat memiliki sertifikat SIPTB.
"Kami sangat berharap memilik sertifikat SIPTB tersebut," harapnya diamini pedagang lainnya.
Dilokasi terpisah, Ketua P3TM, Ali yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya (WA) perihal petugas P3TM yang menahan sertifikat SIPTB membantah menahan sertifikat yang dimaksud para pedagang. "Uang dari pedagang itu bukan untuk sertifikat tapi fee untuk hak sewa pedagang," ujarnya.
Ali menambahkan, pengutipan fee tersebut sudah dihentikan sementara. Pihaknya sudah menyurati PD Pasar. Penghentian tersebut karena ada pihak-pihak yang keberatan. "Kalau sertifikat pasti akan kami berikan kepada yang berhak karena memang hak pedagang," jelasnya mengakhiri.
Ali menambahkan, pengutipan fee tersebut sudah dihentikan sementara. Pihaknya sudah menyurati PD Pasar. Penghentian tersebut karena ada pihak-pihak yang keberatan. "Kalau sertifikat pasti akan kami berikan kepada yang berhak karena memang hak pedagang," jelasnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvisyahari meminta dan mendorong permasalahan ini agar selesai dengan baik.
"Yang artinya bila pedagang yang merasa dirugikan oleh P3TM dalam pengurusan surat izin tempat berjualan agar melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena hal ini sangat merugikan pedagang ketika hari ini nilai yang di bayarkan pedagang di luar nilai yang di regulasikan oleh sekda medan pada saat itu," ujarnya singkat. (Red)