MEDAN - Polsek Medan Baru memusnahkan ganja kering sebanyak 15 bal di halaman Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama, Medan, Selasa (16/7/2019).
Pemusnahan ganja kering disaksikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kuasa Hukum tersangka, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, yang diwakil Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan, penyidik Polsek Medan Baru Aipda Fhiristman SH MH, sejumlah media dan kedua Tersangka dihadirkan
Sementara 15 bal ganja kering yang dimusnahkan Polsek Medan Baru, milik kedua tersangka bernama Rudianto (44) warga Dusun XI Emplasment Gang Ridho, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Bambang Priyandono alias Puput (40) warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Abadi Nomor.82, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pemusnahan narkotika jenis ganja diawali pembukaan oleh penyidik Polsek Medan Baru.
Dan membuka barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15 bal.dan menunjukkan Barang Bukti kepada yang hadir , pemusnahan ganja ini juga di lakukan Wakapolsek Medan Baru ibu Akp Uli Lubis, serta kuasa hukum kedua tersangka
Usai penyidik Polsek Medan Baru melakukan pembukaan, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing yang diwakili Wakapolsek AKP Uli Lubis, menyerahkan barang bukti tersebut kepada penyidik Polsek Medan Baru. Lalu penyidik Polsek Medan Baru memusnahkan narkotika jenis ganja, dengan cara dibakar kedalam tong yang sudah disediakan terlebih dahulu. Usai barang bukti tersebut habis terbakar semua dan hangus, dilanjutkan penandatanganan pemusnahanan barang bukti dari penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum tersangka dan kedua tersangka. (Jhonsen)
Pemusnahan ganja kering disaksikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kuasa Hukum tersangka, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, yang diwakil Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan, penyidik Polsek Medan Baru Aipda Fhiristman SH MH, sejumlah media dan kedua Tersangka dihadirkan
Sementara 15 bal ganja kering yang dimusnahkan Polsek Medan Baru, milik kedua tersangka bernama Rudianto (44) warga Dusun XI Emplasment Gang Ridho, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Bambang Priyandono alias Puput (40) warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Abadi Nomor.82, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pemusnahan narkotika jenis ganja diawali pembukaan oleh penyidik Polsek Medan Baru.
Dan membuka barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15 bal.dan menunjukkan Barang Bukti kepada yang hadir , pemusnahan ganja ini juga di lakukan Wakapolsek Medan Baru ibu Akp Uli Lubis, serta kuasa hukum kedua tersangka
Usai penyidik Polsek Medan Baru melakukan pembukaan, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing yang diwakili Wakapolsek AKP Uli Lubis, menyerahkan barang bukti tersebut kepada penyidik Polsek Medan Baru. Lalu penyidik Polsek Medan Baru memusnahkan narkotika jenis ganja, dengan cara dibakar kedalam tong yang sudah disediakan terlebih dahulu. Usai barang bukti tersebut habis terbakar semua dan hangus, dilanjutkan penandatanganan pemusnahanan barang bukti dari penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum tersangka dan kedua tersangka. (Jhonsen)