BELAWAN, BOS- Satuan Narkoba Polres Pelabuhsn Belawan menangkap buruh bangunan bernama julpan (38), warga Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, karena memiliki 40 bal daun ganja kering di rumahnya.
Personel Satnarkoba yang turun ke TKP sekira pukul 20.00 WIB, melakukan pengecekan dan melihat ada sebuah rumah yang dicurigai sedang terbuka.
Saat dipaparkan Selasa (9/7/2019) sore, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan didampingi Kasat Narkoba AKP Soekarman mengatakan, tersangka Julpan ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam ketika petugas Satnarkoba mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Saat rumah tersebut didatangi, semula tersangka Julpan ada di dalam, namun saat petugas masuk, tersangka langsung mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran," ujar Ikhwan.
Sambungnya, setelah berhasil menangkap tersangka, petugas memanggil kepling setempat untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan sebuah ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka," jelas Kapolres Belawan.
Terpisah, tersangka Julpan mengatakan, ganja tersebut bukan miliknya, karena rumahnya saja yang dijadikan sebagai gudang oleh pemilik ganja warga Aceh yang dikenalnya beberapa tahun lagi. "Saya hanya menerima upah simpan sebesar Rp 100 ribu/bal," sebut Julpan.
Selain tersangka Julpan, petugas juga turun mengamankan dua pria, Udin dan Muhammad Isan Nasution serta barang bukti 40 bal ganja kering.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati, karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009. (Ban)
Personel Satnarkoba yang turun ke TKP sekira pukul 20.00 WIB, melakukan pengecekan dan melihat ada sebuah rumah yang dicurigai sedang terbuka.
Saat dipaparkan Selasa (9/7/2019) sore, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan didampingi Kasat Narkoba AKP Soekarman mengatakan, tersangka Julpan ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam ketika petugas Satnarkoba mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Saat rumah tersebut didatangi, semula tersangka Julpan ada di dalam, namun saat petugas masuk, tersangka langsung mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran," ujar Ikhwan.
Sambungnya, setelah berhasil menangkap tersangka, petugas memanggil kepling setempat untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan sebuah ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka," jelas Kapolres Belawan.
Terpisah, tersangka Julpan mengatakan, ganja tersebut bukan miliknya, karena rumahnya saja yang dijadikan sebagai gudang oleh pemilik ganja warga Aceh yang dikenalnya beberapa tahun lagi. "Saya hanya menerima upah simpan sebesar Rp 100 ribu/bal," sebut Julpan.
Selain tersangka Julpan, petugas juga turun mengamankan dua pria, Udin dan Muhammad Isan Nasution serta barang bukti 40 bal ganja kering.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati, karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009. (Ban)