MEDAN - Dhema Fahrizal Lauren (27) warga Jalan Mistar, Medan Petisah dan seorang rekannya Robianto (37) warga Jalan Starban terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat ditangkap. Keduanya ditangkap karena nekat mencuri sepmor di 30 lokasi berbeda, Sabtu ( 22/6/2019).
Kejadian bermula saat saksi dibangunkan tetangganya yang mengatakan bahwa pintu gerbang pagar rumahnya dalam kondisi terbuka lebar. Lalu setelah mengecek kondisi pintu gerbang, ternyata 2 unit sepeda motor Honda Vario BK 6576 AGF dan Honda Beat BK 6085 AHY milik mereka raib di gondol maling. Kemudian korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru dengan LP/1069/VI/2019.
"Dari informasi dilokasi, identitas pelaku pun diketahui. Saat berada di Jalan Bakti Luhur Gang Pacitan, Dema berhasil ditangkap," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit reskrimnya Iptu Philip Purba.
Selain menangkap Dema, petugas juga berhasil menangkap rekannya, Robianto yang saat itu berada di tempat persembunyianya di Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Kutalimbaru.
"Setelah keduanya kami interograsi, ternyata mereka sudah beraksi di 30 TKP, kemudian mereka kami bawa untuk melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti hasil curian, tersangka Dema dan Robianto berusaha kabur dengan melawan petugas hingga akhirnya pada keduanya kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” jelasnya.
Selain di Jalan M.Idris kedua tersangka telah beraksi di 29 TKP lainya antara lain di Jalan Pabrik Tenun, Jalan Kertas, Jalan Punak, Jalan Jangka, Jalan Mistar, Jalan Gelas, Jalan Sekip, di Gang Johar, di Gang Vanili, di kos-kosan Jalan Kertas, Jalan Sei Padang dan beberapa TKP lainya, sementara itu tim Pegasus Polsek Medan Baru juga sedang memburu seorang pelaku lainnya atas nama Hendrizal, warga Jalan Mistar. (Jhonsen)
Kejadian bermula saat saksi dibangunkan tetangganya yang mengatakan bahwa pintu gerbang pagar rumahnya dalam kondisi terbuka lebar. Lalu setelah mengecek kondisi pintu gerbang, ternyata 2 unit sepeda motor Honda Vario BK 6576 AGF dan Honda Beat BK 6085 AHY milik mereka raib di gondol maling. Kemudian korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru dengan LP/1069/VI/2019.
"Dari informasi dilokasi, identitas pelaku pun diketahui. Saat berada di Jalan Bakti Luhur Gang Pacitan, Dema berhasil ditangkap," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit reskrimnya Iptu Philip Purba.
Selain menangkap Dema, petugas juga berhasil menangkap rekannya, Robianto yang saat itu berada di tempat persembunyianya di Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Kutalimbaru.
"Setelah keduanya kami interograsi, ternyata mereka sudah beraksi di 30 TKP, kemudian mereka kami bawa untuk melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti hasil curian, tersangka Dema dan Robianto berusaha kabur dengan melawan petugas hingga akhirnya pada keduanya kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” jelasnya.
Selain di Jalan M.Idris kedua tersangka telah beraksi di 29 TKP lainya antara lain di Jalan Pabrik Tenun, Jalan Kertas, Jalan Punak, Jalan Jangka, Jalan Mistar, Jalan Gelas, Jalan Sekip, di Gang Johar, di Gang Vanili, di kos-kosan Jalan Kertas, Jalan Sei Padang dan beberapa TKP lainya, sementara itu tim Pegasus Polsek Medan Baru juga sedang memburu seorang pelaku lainnya atas nama Hendrizal, warga Jalan Mistar. (Jhonsen)