BELAWAN, BOS- Atas laporan korban pencurian dengan kekerasan Putri Purnama Sari (28) wrga Jalan Pari, No 75 Blok A Griya Martubung II, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan pada Jum'at (13/09/2019) lalu, akhirnya dalam waktu tujuh Puluh dua jam ke lima tersangka berhasil ditangkap Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan, Senin (16/09/2019).
Dari lima tersangka masing-masing bernama Indra Syahputra Sinambela (pemetik) (14) warga Jalan Almunium IV, Gang Mansyur Tanjung Mulia, Lambok Roy Martin Sipahutar (otak pelaku) (23) warga Gang Padi Tol 1 Tanjung Mulia, Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Roni Rikardo Zebua (21) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dan Manson Manalu (Penadah) (26) warga Jalan Kawat III, Gang Padi Tol tanjung Mulia III.
Dalam kronologis kejadian pada jum'at lalu, dimana pada saat itu Putri Purnama Sari berangkat dari bandara dengan menggunakan taksi online menuju kerumah, setiba di pintu tol Tanjung Mulia, supir taksi online tersebut bernama Raffles berhenti dan keluar mengisi saldo E-tol, tanpa diduga datang tersangka Indra Syahputra menghampiri mobil yang di naiki korban dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan langsung mengambil tas milik korban. Tersangja langsung melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu tol tersebut.
Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, agar pelaku di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan adanya penangkapan lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami korban bernama putri purnama sari. Dari hasil penangkapan tersebut, personil berhasil menyita barang bukti milik korban. (Ban)
Dari lima tersangka masing-masing bernama Indra Syahputra Sinambela (pemetik) (14) warga Jalan Almunium IV, Gang Mansyur Tanjung Mulia, Lambok Roy Martin Sipahutar (otak pelaku) (23) warga Gang Padi Tol 1 Tanjung Mulia, Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Roni Rikardo Zebua (21) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dan Manson Manalu (Penadah) (26) warga Jalan Kawat III, Gang Padi Tol tanjung Mulia III.
Dalam kronologis kejadian pada jum'at lalu, dimana pada saat itu Putri Purnama Sari berangkat dari bandara dengan menggunakan taksi online menuju kerumah, setiba di pintu tol Tanjung Mulia, supir taksi online tersebut bernama Raffles berhenti dan keluar mengisi saldo E-tol, tanpa diduga datang tersangka Indra Syahputra menghampiri mobil yang di naiki korban dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan langsung mengambil tas milik korban. Tersangja langsung melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu tol tersebut.
Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, agar pelaku di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan adanya penangkapan lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami korban bernama putri purnama sari. Dari hasil penangkapan tersebut, personil berhasil menyita barang bukti milik korban. (Ban)