MEDAN - Dikabulkannya gugatan Dirut PD Pasar Kota Medan melawan Plt Walikota Medan dengan Nomor : 11/G/2020/PTUN.MDN membuat para pedagang dan Asosiasi pedagang Pasar di Kota Medan melakukan sujud sukur, Sabtu (16/5/2020).
Hal ini dilakukan para pedagang dikarenakan meyakini kinerja Dirut Rusdi Sinuraya selama menjabat dapat membenahi dan membangun pasar-pasar yang ada di Kota Medan sehingga para pedagang sejahtera.
"Kami merasa senang dan sujud sukur atas dikabulkannya gugatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan yaitu Rusdi Sinuraya melawan Plt Walikota Medan, Akhtar Nasution. Kami berharap putusan ini dijalankan oleh Pemko Medan untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya ke jabatan semula dan kedudukan semula, " Ujar Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvysahari, Sabtu (16/5/2020).
Dedi menambahkan, kembalinya Rusdi Sinuraya dan 2 Direksi lainnya merupakan hal yang sangat menggembirakan dikarenakan dapat membenahi dan membangun pasar-pasar yang ada di Kota Medan.
"Selama menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan, para pedagang merasakan bertambahnya penghasilan dikarenakan Pasar tempatnya berjualan semakin baik dan diminati masyarakat, selain bersih, fasilitas lainnya pun semakin maksimal, " terangnya.
Lalu, Dedi berharap Pemko Medan harus sesegera mungkin mengembalikan harkat dan martabat serta jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota yang diambil secara paksa.
"Aparat hukum seperti Kepolisian harus mengamankan dan mengawal perintah hukum dari PTUN Medan, karena ini perintah hukum dan bukan lagi sekedar himbauan dari pengadilan. Kami juga berharap Pemko Medan menindak lanjuti perintah pengadilan, jangan mengartikan sendiri perintah hukum dengan mementingkan ego, namun ini kepentingan umum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami dari APPSINDO akan mengawal hasil putusan PTUN Medan ini, " Harapnya tegas.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait dikabulkannya gugatan mantan 3 Direksi, Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman yang juga Ketua Badan Pengawas PD Pasar Kota Medan belum membalas konfirmasi wartawan ini.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Seluruh petitum dalam gugatan nomor 11/G/2020/PTUN.MDN itu dikabulkan PTUN Medan. Dalam perkara ini, Rusdi Sinuraya bersama Yohni Anwar dan Arifin Rambe menggungat Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, terkait Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. (Hetty)
Hal ini dilakukan para pedagang dikarenakan meyakini kinerja Dirut Rusdi Sinuraya selama menjabat dapat membenahi dan membangun pasar-pasar yang ada di Kota Medan sehingga para pedagang sejahtera.
"Kami merasa senang dan sujud sukur atas dikabulkannya gugatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan yaitu Rusdi Sinuraya melawan Plt Walikota Medan, Akhtar Nasution. Kami berharap putusan ini dijalankan oleh Pemko Medan untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya ke jabatan semula dan kedudukan semula, " Ujar Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvysahari, Sabtu (16/5/2020).
Dedi menambahkan, kembalinya Rusdi Sinuraya dan 2 Direksi lainnya merupakan hal yang sangat menggembirakan dikarenakan dapat membenahi dan membangun pasar-pasar yang ada di Kota Medan.
"Selama menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan, para pedagang merasakan bertambahnya penghasilan dikarenakan Pasar tempatnya berjualan semakin baik dan diminati masyarakat, selain bersih, fasilitas lainnya pun semakin maksimal, " terangnya.
Lalu, Dedi berharap Pemko Medan harus sesegera mungkin mengembalikan harkat dan martabat serta jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota yang diambil secara paksa.
"Aparat hukum seperti Kepolisian harus mengamankan dan mengawal perintah hukum dari PTUN Medan, karena ini perintah hukum dan bukan lagi sekedar himbauan dari pengadilan. Kami juga berharap Pemko Medan menindak lanjuti perintah pengadilan, jangan mengartikan sendiri perintah hukum dengan mementingkan ego, namun ini kepentingan umum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami dari APPSINDO akan mengawal hasil putusan PTUN Medan ini, " Harapnya tegas.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait dikabulkannya gugatan mantan 3 Direksi, Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman yang juga Ketua Badan Pengawas PD Pasar Kota Medan belum membalas konfirmasi wartawan ini.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Seluruh petitum dalam gugatan nomor 11/G/2020/PTUN.MDN itu dikabulkan PTUN Medan. Dalam perkara ini, Rusdi Sinuraya bersama Yohni Anwar dan Arifin Rambe menggungat Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, terkait Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. (Hetty)