MEDAN - Pikul ratusan kilogram daun ganja kering, empat pengecer diringkus aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Keempat tersangka yakni, MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Petisah, SR (59) warga Kelurahan Sinandurung, Rantau Utara, Labuhan Batu dan US (54) warga Jalan M Idris, Gang Kandang, Sei Putih Timur, Petisah.
Dalam pengungkapan itu aparat mengamankan 240 kilogram daun ganja kering yang terbungkus rapi dengan plastik hitam dan lakban coklat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir saat rilis, Sabtu (16/5/2020) mengatakan keempat tersangka ini mengaku baru dua kali membeli ganja dari tersangka IS warga Blang Kejeren.
"Tersangka MR ini membeli langsung dari tersangka IS langsung ke Blang Kejeren. Ngakunya baru dua kali. Kemungkinan sudah berkali-kali. Barang bukti 240 kilogram ganja kering diamankan dari kamar rumah tersangka MR," ungkap Kapolrestabes Medan.
Kata dia lagi, tersangka MR membeli barang bukti seharga Rp600 ribu per kilogramnya. Sesampai di Medan tersangka MR menjual per kilogramnya Rp2 juta.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 subs Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 paling maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Medan. (Hetty)
Keempat tersangka yakni, MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Petisah, SR (59) warga Kelurahan Sinandurung, Rantau Utara, Labuhan Batu dan US (54) warga Jalan M Idris, Gang Kandang, Sei Putih Timur, Petisah.
Dalam pengungkapan itu aparat mengamankan 240 kilogram daun ganja kering yang terbungkus rapi dengan plastik hitam dan lakban coklat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir saat rilis, Sabtu (16/5/2020) mengatakan keempat tersangka ini mengaku baru dua kali membeli ganja dari tersangka IS warga Blang Kejeren.
"Tersangka MR ini membeli langsung dari tersangka IS langsung ke Blang Kejeren. Ngakunya baru dua kali. Kemungkinan sudah berkali-kali. Barang bukti 240 kilogram ganja kering diamankan dari kamar rumah tersangka MR," ungkap Kapolrestabes Medan.
Kata dia lagi, tersangka MR membeli barang bukti seharga Rp600 ribu per kilogramnya. Sesampai di Medan tersangka MR menjual per kilogramnya Rp2 juta.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 subs Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 paling maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Medan. (Hetty)