MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Henri (28) yang jenazahnya ditemukan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5), menyatakan ada dua pelaku dalam kasus tersebut.
“Satu pelaku berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” katanya.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku utama masih dalam pencarian AP (33).
Keduanya adalah warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kasus ini bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban pada Jumat (15/5) di sebuah bengkel di Desa Sampali.
Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap fakta bahwa korban adalah seorang agen mobil yang pada akhirnya mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal,” katanya.
Dari mobil tersebut, lanjut Ronny, petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan yang telah menjual mobil korban tersebut.
Petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH. Sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri.
“Kita masih akan terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri,” katanya. (red)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5), menyatakan ada dua pelaku dalam kasus tersebut.
“Satu pelaku berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” katanya.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku utama masih dalam pencarian AP (33).
Keduanya adalah warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kasus ini bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban pada Jumat (15/5) di sebuah bengkel di Desa Sampali.
Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap fakta bahwa korban adalah seorang agen mobil yang pada akhirnya mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal,” katanya.
Dari mobil tersebut, lanjut Ronny, petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan yang telah menjual mobil korban tersebut.
Petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH. Sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri.
“Kita masih akan terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri,” katanya. (red)