Banda Aceh - Seorang waria di Banda Aceh, Aceh, berinisial IK (36) ditangkap karena diduga mencuri puluhan pakaian di Matahari Plaza Aceh. Pelaku mencuri pakaian berulang kali dengan total sekitar Rp 40 juta.
“Kami menyita barang bukti di rumah pelaku berupa 70 potong celana panjang berbagai merek yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar Rp 40 juta,” ucap Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha kepada wartawan, Selasa (26/5/2020)
Aksi IK berakhir pada Jumat (22/5) kemarin. Saat itu, pelaku datang ke Matahari Plaza Aceh dengan berpura-pura ingin membeli baju Lebaran. Dia masuk ke pusat perbelanjaan dengan membawa tas.
Karyawan mal curiga akan gerak-gerik pelaku karena tidak menitipkan tas di bagian penitipan. Ketika diperiksa, ditemukan beberapa baju dan celana berbagai merek di dalam tas IK.
“Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat,” jelas Dizha.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor Laporan Polisi: LP.B /104/V/YAN.2.5/ SPKT tanggal 22 Mei. Pelaku IK selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi melakukan pengembangan dan membawa IK ke rumahnya. Di sana, ditemukan puluhan pakaian berbagai merek yang diduga hasil curian.
“Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, di mana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku,” ujar Dizha.
Menurutnya, polisi kesulitan memeriksa pelaku karena dirinya merupakan penyandang tunawicara. Rencananya, penyidik akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi IK.
“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” katanya. (red)
“Kami menyita barang bukti di rumah pelaku berupa 70 potong celana panjang berbagai merek yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar Rp 40 juta,” ucap Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha kepada wartawan, Selasa (26/5/2020)
Aksi IK berakhir pada Jumat (22/5) kemarin. Saat itu, pelaku datang ke Matahari Plaza Aceh dengan berpura-pura ingin membeli baju Lebaran. Dia masuk ke pusat perbelanjaan dengan membawa tas.
Karyawan mal curiga akan gerak-gerik pelaku karena tidak menitipkan tas di bagian penitipan. Ketika diperiksa, ditemukan beberapa baju dan celana berbagai merek di dalam tas IK.
“Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat,” jelas Dizha.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor Laporan Polisi: LP.B /104/V/YAN.2.5/ SPKT tanggal 22 Mei. Pelaku IK selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi melakukan pengembangan dan membawa IK ke rumahnya. Di sana, ditemukan puluhan pakaian berbagai merek yang diduga hasil curian.
“Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, di mana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku,” ujar Dizha.
Menurutnya, polisi kesulitan memeriksa pelaku karena dirinya merupakan penyandang tunawicara. Rencananya, penyidik akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi IK.
“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” katanya. (red)