MEDAN - Penetapan status tersangka Husen Syukri oleh petugas Polsek Medan Timur dan diterimanya berkasnya (P21) dalam waktu singkat oleh Kejaksaan Negeri Medan dianggap prematur oleh Kuasa Hukum, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, SH, Rabu (3/6/2020) dalam siaran Pers di Kafe Sobat Medan.
Untuk itu, kedua Kuasa Hukum dari Kantor Hukum 'Ciri Keadilan' ini pun mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguji penetapan tersangka Husen Syukri yang dituding sebagai bandar narkoba 26 butir ekstasi. Tidak itu saja, kuasa hukum juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dengan menyurati Mahkamah Yudisial agar memperhatikan penanganan perkara kliennya, Husen Syukri.
Dalam siaran persnya, kuasa hukum Husen Syukri, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH mengatakan bahwa penangkapan Husen Syukri pada tanggal 24 Maret 2020 oleh petugas Polsek Tanjung Morawa dan Polsek Medan Timur menyalah dikarenakan tanpa menunjukkan Surat Penangkapan maupun Surat DPO jelas melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Saat penangkapan, dari tubuh klien kami tidak ada ditemukan barang bukti narkoba yang dituduhkan. Begitu juga saat dilakukan penggeledahan dirumah klien kami tidak juga ditemukan narkoba. Maka Penahanan terhadap Husen Syukri tidak sah sebagaimana fakta hukum berdasarkan surat Perintah Penahanan terhadapnya tertanggal 30 Maret 2020, Polsek Medan Timur tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Husen yang hanya berdasarkan petunjuk atau ucapan penyebutan nama dari seseorang sebagaimana dituduhkan kepada klien kami. Jadi kami mengklarifikasi bahwa Husen Syukri bukanlah Bandar Narkoba dan DPO sebagaimana yang disangkakan kepadanya atas kepemilikan 26 butir ektasi dari kedua pelaku Amin dan Tari yang ditangkap oleh Polsek Medan Timur," ujar Kuasa Hukum, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, SH.
Berdasarkan keterangan saat kejadian, kuasa hukum berpendapat secara jelas dan terang bahwa tindakan Penahanan terhadap Husen Syukri sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHP. Sementara pada kejadian tanggal 24 Maret 2020 tersebut, Husen Syukri jelas tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar daripada ketentuan undang- undang.
"Berdasarkan ketentuan itu, kami menilai perkara yang disangkakan kepada Husen Syukri yang status hukumnya telah P21 kami anggap terlalu prematur oleh pihak kejaksaan. Untuk itu kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dengan menyurati Mahkamah Yudisial agar penanganan perkara ini mendapat perhatian serius," jelas Eilen.
Lalu, Eilen menambahkan kronologis penangkapan yang dialami Husen Syukri, dimana kejadian penangkapan pada tanggal 24 Maret 2020 sekira Pukul 21.00 Wib. Saat itu Husen menerima telefon dari pihak Polsek Tanjung Morawa terkait Jukirnya ditangkap dan akan dikembalikan jika Husen datang memenuhi panggilan Polsek Tanjung Morawa untuk menjamin anggotanya tersebut. Sempat menolak, namun Husen tetap dipaksa agar datang ke Polsek Tanjung Morawa.
"Malam hari itu juga sekira Pukul 23.00 Wib, Husen akhirnya memenuhi permintaan Polisi menemui Penyidik diruangan Reskrim dan oleh Penyidik, Husen diarahkan untuk keluar ruangan dan saat itulah tiba- tiba Husen dikejutkan dengan aksi penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan puluhan anggota kepolisian dan langsung menangkap Husen. Sempat klien kami dikatakan DPO, namun pihak Polsek Tanjung Morawa tidak dapat menunjukkan surat DPO-nya. Husen ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan dan langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Timur untuk diperiksa penyidik guna dimintai keterangannya.
"Pada tanggal 27 Maret 2020, petugas Polsek Medan Timur melakukan penggeledahan dirumah Husen dan oleh petugas tidak didapati barang bukti narkotika atau benda apapun yang dilarang undang- undang. Maka dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menganggap perlunya melakukan klarifikasi khususnya pemberitaan media massa terhadap tertangkapnya dan penahanan klien kami Husen Syukri als Husen Tamora yang dituduh selaku bandar narkoba dari pengembangan penangkapan M. Amin dan Tri Utari yang ditangkap tanggal 4 Maret 2020 di Jalan Mongonsidi tepatnya di depan Hermes oleh petugas Polsek Medan Timur atas kepemilikan 26 butir Ektasi, Selasa (24/3/2020) lalu," beber Eilen mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin tidak membalas konfirmasi wartawan ini. (Hetty)
Untuk itu, kedua Kuasa Hukum dari Kantor Hukum 'Ciri Keadilan' ini pun mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguji penetapan tersangka Husen Syukri yang dituding sebagai bandar narkoba 26 butir ekstasi. Tidak itu saja, kuasa hukum juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dengan menyurati Mahkamah Yudisial agar memperhatikan penanganan perkara kliennya, Husen Syukri.
Dalam siaran persnya, kuasa hukum Husen Syukri, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH mengatakan bahwa penangkapan Husen Syukri pada tanggal 24 Maret 2020 oleh petugas Polsek Tanjung Morawa dan Polsek Medan Timur menyalah dikarenakan tanpa menunjukkan Surat Penangkapan maupun Surat DPO jelas melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Saat penangkapan, dari tubuh klien kami tidak ada ditemukan barang bukti narkoba yang dituduhkan. Begitu juga saat dilakukan penggeledahan dirumah klien kami tidak juga ditemukan narkoba. Maka Penahanan terhadap Husen Syukri tidak sah sebagaimana fakta hukum berdasarkan surat Perintah Penahanan terhadapnya tertanggal 30 Maret 2020, Polsek Medan Timur tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Husen yang hanya berdasarkan petunjuk atau ucapan penyebutan nama dari seseorang sebagaimana dituduhkan kepada klien kami. Jadi kami mengklarifikasi bahwa Husen Syukri bukanlah Bandar Narkoba dan DPO sebagaimana yang disangkakan kepadanya atas kepemilikan 26 butir ektasi dari kedua pelaku Amin dan Tari yang ditangkap oleh Polsek Medan Timur," ujar Kuasa Hukum, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, SH.
Berdasarkan keterangan saat kejadian, kuasa hukum berpendapat secara jelas dan terang bahwa tindakan Penahanan terhadap Husen Syukri sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHP. Sementara pada kejadian tanggal 24 Maret 2020 tersebut, Husen Syukri jelas tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar daripada ketentuan undang- undang.
"Berdasarkan ketentuan itu, kami menilai perkara yang disangkakan kepada Husen Syukri yang status hukumnya telah P21 kami anggap terlalu prematur oleh pihak kejaksaan. Untuk itu kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dengan menyurati Mahkamah Yudisial agar penanganan perkara ini mendapat perhatian serius," jelas Eilen.
Lalu, Eilen menambahkan kronologis penangkapan yang dialami Husen Syukri, dimana kejadian penangkapan pada tanggal 24 Maret 2020 sekira Pukul 21.00 Wib. Saat itu Husen menerima telefon dari pihak Polsek Tanjung Morawa terkait Jukirnya ditangkap dan akan dikembalikan jika Husen datang memenuhi panggilan Polsek Tanjung Morawa untuk menjamin anggotanya tersebut. Sempat menolak, namun Husen tetap dipaksa agar datang ke Polsek Tanjung Morawa.
"Malam hari itu juga sekira Pukul 23.00 Wib, Husen akhirnya memenuhi permintaan Polisi menemui Penyidik diruangan Reskrim dan oleh Penyidik, Husen diarahkan untuk keluar ruangan dan saat itulah tiba- tiba Husen dikejutkan dengan aksi penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan puluhan anggota kepolisian dan langsung menangkap Husen. Sempat klien kami dikatakan DPO, namun pihak Polsek Tanjung Morawa tidak dapat menunjukkan surat DPO-nya. Husen ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan dan langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Timur untuk diperiksa penyidik guna dimintai keterangannya.
"Pada tanggal 27 Maret 2020, petugas Polsek Medan Timur melakukan penggeledahan dirumah Husen dan oleh petugas tidak didapati barang bukti narkotika atau benda apapun yang dilarang undang- undang. Maka dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menganggap perlunya melakukan klarifikasi khususnya pemberitaan media massa terhadap tertangkapnya dan penahanan klien kami Husen Syukri als Husen Tamora yang dituduh selaku bandar narkoba dari pengembangan penangkapan M. Amin dan Tri Utari yang ditangkap tanggal 4 Maret 2020 di Jalan Mongonsidi tepatnya di depan Hermes oleh petugas Polsek Medan Timur atas kepemilikan 26 butir Ektasi, Selasa (24/3/2020) lalu," beber Eilen mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin tidak membalas konfirmasi wartawan ini. (Hetty)