MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko langsung memimpin pemusnahan Narkoba jenis Sabu Barang Bukti 35kg
Pemusnaan ini dilakukan dengan cara direbus didalam Tong dengan Air mendidih. pemusnahan Barang Bukti didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Dolly Nelson Nainggolan.
Kapolrestabes Medan mengatakan barang bukti 35 Kg sabu ini didapat dari hasil penindakan terhadap pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan pada tanggal 21 Mei 2020.
Dan mengungkap pada tanggal 31 Mei 2020 dengan barang bukti 30 kg sabu,Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko
Pantauan wartawan, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu Polrestabes Medan melalui Tim Labfor melakukan pengecekan barang bukti narkoba.
Setelah dipastikan kristal berwarna putih itu jenis methamphetamine, selanjutnya personel melakukan pemusnahan dengan cara memasukan narkoba ke dalam tong dengan Air mendidih
Polisi turut menghadirkan tersangka IH yang lebih dahulu ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, dan pihak jaksa.
Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menembak mati DS (40) pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Minggu (31/5/2020) kemarin.
Dari tangan tersangka DS warga Jalan Teluk Nibung, Gg. Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjungbalai, polisi turut mengamankan barang bukti 30 kg sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pada saat dilakukan penangkapan dan penindakan, tersangka DS melakukan perlawanan.
Sebagaimana diketahui bila ada tersangka melakukan perlawanan yang mengancam maka kita lakukan prosedur tetap tindakan keras tegas terukur yang mengakibatkan almarhum DS meninggal dunia,” tegas Kapolda saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2020) kemarin di Rumah Sakit Bhayangkara.(Jhonsen)