MEDAN - Dikabulkannya gugatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya Cs oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat perhatian serius dari Pakar Ilmu Ketata Negaraan, DR Mirza Nasution, SH. Mhum. Ia menghimbau Plt Wali Kota Medan untuk mentaati hukum dan memberikan kepastian hukum dengan mengembalikan hak-hak Rusdi Sinuraya Cs dengan pertimbangan aspek-aspek kemashlahatan dan kepentingan orang banyak.
"Pemko Medan harus punya sikap memberikan kepastian hukum, karena ini juga masalah hak-hak hukum orang sehingga pemerintah sebagai penyelenggara Negara benar-benar dalam koridor hukum. Saat ini kan tidak memiliki kepastian, padahal ada hak-hak orang yang perlu dikembalikan. Nah, seperti apa kepastiannya. Saat ini semua pihak menyaksikan dan menunggu bagaimana sebenarnya pemerintah bersikap," ujar Pakar Ilmu Ketata Negaraan, DR Mirza Nasution, SH.Mhum, Senin (1/6/2020).
Mirza menjelaskan bahwa dari hasil putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs jelas menunjukkan telah adanya pembuktian fakta di persidangan sehingga dikabulkannya gugatan tersebut.
"Jika nanti ada banding itu nanti, soal lain. Harus dikembalikan hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum. Banding itukan hanya bersifat mereview hal-hal apa yang belum terakomidir, tapi untuk pembuktian faktanya kan sudah dilalui. Jadi ini harus ada kepastian hukum. Kalo kepastian hukum tidak dilakukan, saya khawatir kemanfaatannya dan keadilan itu bagaimana? Manfaat, pasti dan adil itu tidak dapat dipisahkan," terang Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.
Lalu, Mirza menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan dan sesuai administrasi itu, pejabat negara atau pejabat tata usaha jika mengeluarkan putusan, jika terdapat kekeliruan, pejabat dapat meninjaunya kembali untuk azaz umum pemerintahan yang baik.
"Jadi dalam hal ini artinya pejabat administrasi negara ini harus mempertimbangkan aspek-aspek kemashlahatan, kepentingan orang banyak dan aspek kelancaran administrasi. Jadi saya pikir sudah sangat tepat kalau keputusan itu ditinjau kembali. Sebuah putusan administrasi negara itu tidak boleh bertentangan dengan hukum. Dan kekuasaan yang diberikan kepadanya itu harus dalam koridor hukum, pertanggung jawabannya nanti ya pertanggung jawaban hukum," bebernya.
Namun Mirza mengkhawatirkan jika pejabat tersebut nantinya tidak dapat mempertanggung jawabkan dalam koridor hukum, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi tanggung jawab personal, secara pribadi.
"Nah jika kita hadapkan ke hukum bisa macam-macam nanti konsekwensinya seperti berpotensi pidana jika hal itu tidak dalam koridor tanggung jawab hukum. Jadi ini artinya tindakan administrasi negara itu tidak boleh sewenang dan tidak boleh melebihi dari tupoksi pada dia dan itu diatur dalam perundang-undang kita baik kewenangan tugas dan tanggung jawab dan prosedur. Jadi keputusan itu tidak bisa hanya substansinya aja tapi secara prosedur harus benar. Prosuderal dan substantial. Saya pikir setiap pejabat negara harus paham itu karena itu azaz hukum," tegasnya.
Mirza menghimbau kepada Pemko Medan agar legowo dan bersikap negarawan demi kepentingan orang banyak. Dikarenakan permasalahan ini bukan kepentingan pribadi atau golongan.
"Ini kan mengurus kepentingan Rakyat banyak, kan ada rambu-rambu hukum dan regulasi hukum yang menjadi relnya. Jadi putusan harus bersifat rasional, objektif," Jelasnya mengakhiri. (Hetty)
"Pemko Medan harus punya sikap memberikan kepastian hukum, karena ini juga masalah hak-hak hukum orang sehingga pemerintah sebagai penyelenggara Negara benar-benar dalam koridor hukum. Saat ini kan tidak memiliki kepastian, padahal ada hak-hak orang yang perlu dikembalikan. Nah, seperti apa kepastiannya. Saat ini semua pihak menyaksikan dan menunggu bagaimana sebenarnya pemerintah bersikap," ujar Pakar Ilmu Ketata Negaraan, DR Mirza Nasution, SH.Mhum, Senin (1/6/2020).
Mirza menjelaskan bahwa dari hasil putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs jelas menunjukkan telah adanya pembuktian fakta di persidangan sehingga dikabulkannya gugatan tersebut.
"Jika nanti ada banding itu nanti, soal lain. Harus dikembalikan hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum. Banding itukan hanya bersifat mereview hal-hal apa yang belum terakomidir, tapi untuk pembuktian faktanya kan sudah dilalui. Jadi ini harus ada kepastian hukum. Kalo kepastian hukum tidak dilakukan, saya khawatir kemanfaatannya dan keadilan itu bagaimana? Manfaat, pasti dan adil itu tidak dapat dipisahkan," terang Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.
Lalu, Mirza menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan dan sesuai administrasi itu, pejabat negara atau pejabat tata usaha jika mengeluarkan putusan, jika terdapat kekeliruan, pejabat dapat meninjaunya kembali untuk azaz umum pemerintahan yang baik.
"Jadi dalam hal ini artinya pejabat administrasi negara ini harus mempertimbangkan aspek-aspek kemashlahatan, kepentingan orang banyak dan aspek kelancaran administrasi. Jadi saya pikir sudah sangat tepat kalau keputusan itu ditinjau kembali. Sebuah putusan administrasi negara itu tidak boleh bertentangan dengan hukum. Dan kekuasaan yang diberikan kepadanya itu harus dalam koridor hukum, pertanggung jawabannya nanti ya pertanggung jawaban hukum," bebernya.
Namun Mirza mengkhawatirkan jika pejabat tersebut nantinya tidak dapat mempertanggung jawabkan dalam koridor hukum, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi tanggung jawab personal, secara pribadi.
"Nah jika kita hadapkan ke hukum bisa macam-macam nanti konsekwensinya seperti berpotensi pidana jika hal itu tidak dalam koridor tanggung jawab hukum. Jadi ini artinya tindakan administrasi negara itu tidak boleh sewenang dan tidak boleh melebihi dari tupoksi pada dia dan itu diatur dalam perundang-undang kita baik kewenangan tugas dan tanggung jawab dan prosedur. Jadi keputusan itu tidak bisa hanya substansinya aja tapi secara prosedur harus benar. Prosuderal dan substantial. Saya pikir setiap pejabat negara harus paham itu karena itu azaz hukum," tegasnya.
Mirza menghimbau kepada Pemko Medan agar legowo dan bersikap negarawan demi kepentingan orang banyak. Dikarenakan permasalahan ini bukan kepentingan pribadi atau golongan.
"Ini kan mengurus kepentingan Rakyat banyak, kan ada rambu-rambu hukum dan regulasi hukum yang menjadi relnya. Jadi putusan harus bersifat rasional, objektif," Jelasnya mengakhiri. (Hetty)