MEDAN - Viralnya Video keluarga R Br Simanjuntak dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) di media sosial yang tidak berterima pasien PDP Covid-19 dikebumikan secara protokoler oleh RS Murni Teguh membuat Humas RS Murni Teguh, Winda angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sesuai diagnosis dokter, pasien tersebut merupakan suspect Covid-19 sehingga harus dilakukan protokoler Covid-19.
Winda menegaskan, dari awal masuk RS Murni Teguh, pasien menunjukkan gejala Covid-19 sehingga atas persetujuan keluarga, pasien langsung mendapat penanganan sesuai protokoler Covid-19 dengan dilakukan isolasi terhadap pasien.
"Dari awal masuk, kita sudah menginformasikan bahwa pasien menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam dan sesak nafas sehingga kita minta persetujuan melakukan isolasi sehingga sesuai protokoler Covid-19 tidak boleh ditemani keluarga tapi kalau menunggu dibawah boleh dan setiap perkembangannya dapat dipertanyakan kepada perawat ataupun melalui sambungan telefon," katanya.
Lalu Winda menambahkan, untuk memastikan pasien suspect Covid-19, pihak rumah sakit juga harus melakukan Swab sebanyak 2 kali kepada pasien.
"Pasien itu masuk tanggal 30/5/2020 langsung kita lakukan swab pertama hasilnya negative, namun saat akan dilakukan swab kedua, pasien telah meninggal dunia, namun hasil diagnosis dokter pasien Suspect Covid-19 sehingga kita diharuskan mengikuti protokoler Covid-19," terangnya.
Untuk itu, sesuai protokoler pemulasaran pasien PDP Covid-19, pemakaman harus disegerakan selambat-lambatnya 4 jam setelah pasien PDP Covid-19 meninggal dunia. Kemudian Rumah sakit berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Kementrian Kesehatan dan Gugus Tugas Kecamatan Medan Tuntungan untuk dilakukan pemakaman.
"Waktu pasien meninggal sudah kita informasikan kepada keluarga pasien namun setelah kita tunggu belum juga datang dengan alasan sedang berembuk keluarga. Namun sesuai intruksi gubernur dan protokoler Covid-19 Pemulasaran harus disegera selambatnya 4 jam setelah pasien meninggal. Jadi setelah kita lakukan Pemulasaran, kita menunggu aba-aba dari Gugus Tugas Kecamatan Tuntungan. Kita juga sudah melaporkan Pemulasaran kepada keluarga pasien dengan mengirimkan foto," jelas Winda.
Namun kembali persoalannya adalah saat ini keluarga pasien R Br Simanjuntak meminta dikembalikannya jenazah pasien kepada pihak Rumah Sakit Murni Teguh untuk dikebumikan di kampung halamannya.
"Sesuai protokoler Covid-19 dan Instruksi Gubernur setelah 4 tahun kuburan tersebut baru bisa di bongkar. Jadi Pemulasaran kita sudah sesuai Protokoler Covid-19 dan Instruksi Gubernur," jelas Winda.
Diakhir wawancara, Winda menyesalkan adanya ucapan keluarga pasien dan Persatuan Batak Bersatu yang menuduh pihak rumah sakit mendapat keuntungan dari pasien PDP Covid-19.
"Saya sangat menyesalkan bahwa ada statement yang mengatakan pihak Rumah Sakit mendapat keuntungan dari pasien Covid-19 akan mendapat dana Rp 150 Juta. Itu tidak benar, semuanya ada mekanismenya soalnya verifikator langsung melalui BPJS Kesehatan dan lanjut ke Kementrian Kesehatan. Jadi jelas pengawasannya," ungkapnya mengakhiri. (Hetty)
Winda menegaskan, dari awal masuk RS Murni Teguh, pasien menunjukkan gejala Covid-19 sehingga atas persetujuan keluarga, pasien langsung mendapat penanganan sesuai protokoler Covid-19 dengan dilakukan isolasi terhadap pasien.
"Dari awal masuk, kita sudah menginformasikan bahwa pasien menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam dan sesak nafas sehingga kita minta persetujuan melakukan isolasi sehingga sesuai protokoler Covid-19 tidak boleh ditemani keluarga tapi kalau menunggu dibawah boleh dan setiap perkembangannya dapat dipertanyakan kepada perawat ataupun melalui sambungan telefon," katanya.
Lalu Winda menambahkan, untuk memastikan pasien suspect Covid-19, pihak rumah sakit juga harus melakukan Swab sebanyak 2 kali kepada pasien.
"Pasien itu masuk tanggal 30/5/2020 langsung kita lakukan swab pertama hasilnya negative, namun saat akan dilakukan swab kedua, pasien telah meninggal dunia, namun hasil diagnosis dokter pasien Suspect Covid-19 sehingga kita diharuskan mengikuti protokoler Covid-19," terangnya.
Untuk itu, sesuai protokoler pemulasaran pasien PDP Covid-19, pemakaman harus disegerakan selambat-lambatnya 4 jam setelah pasien PDP Covid-19 meninggal dunia. Kemudian Rumah sakit berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Kementrian Kesehatan dan Gugus Tugas Kecamatan Medan Tuntungan untuk dilakukan pemakaman.
"Waktu pasien meninggal sudah kita informasikan kepada keluarga pasien namun setelah kita tunggu belum juga datang dengan alasan sedang berembuk keluarga. Namun sesuai intruksi gubernur dan protokoler Covid-19 Pemulasaran harus disegera selambatnya 4 jam setelah pasien meninggal. Jadi setelah kita lakukan Pemulasaran, kita menunggu aba-aba dari Gugus Tugas Kecamatan Tuntungan. Kita juga sudah melaporkan Pemulasaran kepada keluarga pasien dengan mengirimkan foto," jelas Winda.
Namun kembali persoalannya adalah saat ini keluarga pasien R Br Simanjuntak meminta dikembalikannya jenazah pasien kepada pihak Rumah Sakit Murni Teguh untuk dikebumikan di kampung halamannya.
"Sesuai protokoler Covid-19 dan Instruksi Gubernur setelah 4 tahun kuburan tersebut baru bisa di bongkar. Jadi Pemulasaran kita sudah sesuai Protokoler Covid-19 dan Instruksi Gubernur," jelas Winda.
Diakhir wawancara, Winda menyesalkan adanya ucapan keluarga pasien dan Persatuan Batak Bersatu yang menuduh pihak rumah sakit mendapat keuntungan dari pasien PDP Covid-19.
"Saya sangat menyesalkan bahwa ada statement yang mengatakan pihak Rumah Sakit mendapat keuntungan dari pasien Covid-19 akan mendapat dana Rp 150 Juta. Itu tidak benar, semuanya ada mekanismenya soalnya verifikator langsung melalui BPJS Kesehatan dan lanjut ke Kementrian Kesehatan. Jadi jelas pengawasannya," ungkapnya mengakhiri. (Hetty)