MEDAN - Tekab Polsek Percut Sei Tuan menembak kedua kaki Napi Asimilasi berinisial AP (31) warga Jalan Pengabdian Gang Bunga Terompet Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang karena menodong dan merampok sepedamotor milik Wandra Josep (25) warga Jalan Sinar Gunung Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (5/6) sore mengatakan aksi perampokan yang dilakukan pelaku AP dan seorang rekannya, A (DPO) terjadi di Jalan PWI Lorong 6 Desa Laut Dendang, Senin (25/5) malam. Ketika itu korban yang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter Z warna silver melintas di Jalan PWI untuk mencari temannya, Dodres.
"Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku AP, dan ia bertanya dimana bisa mencari Dodres. Pelaku kemudian mengajak korban untuk mencari temannya, dan ia memboncengnya," ujar Kapolsek.
Dalam perjalanan sambungnya, AP bertemu dengan A dan menanyakan keberadaan Dodres. Namun A mengatakan tidak mengetahuinya. Kedua pelaku akhirnya mengajak korban untuk bersama-sama mencari Dodres dengan berboncengan 3.
"Saat di lokasi yang gelap dan sepi AP mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya dan langsung menodong korban sembari meminta turun dari sepedamotor. AP juga turun dari sepedamotor untuk merampas dompet Wandra. Lantaran sepedamotor masih menyala, A mengajak AP naik ke atas sepedamotor dan kedua pelaku langsung kabur," ungkapnya.
Lanjut Aris, korban kemudian melaporkan perampokan yang dialaminya itu ke Polsek Percut Sei Tuan sesuai Nomor: LP/1167/K/V/2020/Reskrim. Selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut.
"Setelah diselidiki anggota kita mengungkap identitas seorang pelaku. Kamis (4/6) sekira pukul 19.30 WIB Tekab mendapat informasi bahwa AP terlihat di Jalan PWI. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung menyergap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan," terangnya.
Masih kata Kapolsek, dengan terpaksa Tekab memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan bahwasanya AP merupakan Napi Asimilasi yang baru bebas dari Rutan pada pertengahan April lalu. Diakui AP jika sepedamotor korban dijual kepada F (DPO) seharga Rp 1,1 juta. AP mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan A Rp 600 ribu. Uang hasil kejahatan digunakan AP untuk membeli HP dan celana panjang. Sisa uang digunakan pelaku untuk beli sabu," pungkasnya. (Hty)
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (5/6) sore mengatakan aksi perampokan yang dilakukan pelaku AP dan seorang rekannya, A (DPO) terjadi di Jalan PWI Lorong 6 Desa Laut Dendang, Senin (25/5) malam. Ketika itu korban yang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter Z warna silver melintas di Jalan PWI untuk mencari temannya, Dodres.
"Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku AP, dan ia bertanya dimana bisa mencari Dodres. Pelaku kemudian mengajak korban untuk mencari temannya, dan ia memboncengnya," ujar Kapolsek.
Dalam perjalanan sambungnya, AP bertemu dengan A dan menanyakan keberadaan Dodres. Namun A mengatakan tidak mengetahuinya. Kedua pelaku akhirnya mengajak korban untuk bersama-sama mencari Dodres dengan berboncengan 3.
"Saat di lokasi yang gelap dan sepi AP mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya dan langsung menodong korban sembari meminta turun dari sepedamotor. AP juga turun dari sepedamotor untuk merampas dompet Wandra. Lantaran sepedamotor masih menyala, A mengajak AP naik ke atas sepedamotor dan kedua pelaku langsung kabur," ungkapnya.
Lanjut Aris, korban kemudian melaporkan perampokan yang dialaminya itu ke Polsek Percut Sei Tuan sesuai Nomor: LP/1167/K/V/2020/Reskrim. Selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut.
"Setelah diselidiki anggota kita mengungkap identitas seorang pelaku. Kamis (4/6) sekira pukul 19.30 WIB Tekab mendapat informasi bahwa AP terlihat di Jalan PWI. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung menyergap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan," terangnya.
Masih kata Kapolsek, dengan terpaksa Tekab memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan bahwasanya AP merupakan Napi Asimilasi yang baru bebas dari Rutan pada pertengahan April lalu. Diakui AP jika sepedamotor korban dijual kepada F (DPO) seharga Rp 1,1 juta. AP mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan A Rp 600 ribu. Uang hasil kejahatan digunakan AP untuk membeli HP dan celana panjang. Sisa uang digunakan pelaku untuk beli sabu," pungkasnya. (Hty)