Kemenkumham Sumut Selenggarakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Koorporasi di Wilayah Sumatera Utara.

Bos Com,TANAH KARO - Memasuki hari Ke-2 kegiatan Diseminasi Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Wilayah Sumatera Utara, yang diadakan di Mikie Holiday Resort Berastagi Jalan Jamin Ginting, Sempajaya, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada Hari Kamis 22/7/2021 Siang


Adapun materi kegiatan di hari kedua ini yang di moderator Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Azmiaty Zulia memaparkan Latar Belakang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) sesuai PP. No.13 tahun 2018 dengan narasumber Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara Ferry S Limbong, S.H., M.Kn.

Dilanjut dengan materi pemaparan Teknis Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi dan Teknis Penggunaan Aplikasi Pelaporan Pemilik Manfaat dengan melakukan Zoom Meeting kepada peserta yang hadir dengan narasumber Ibreina Pandia dari Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum

Bukan hanya itu saja, dalam kegiatan ini, Spesialis Kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Danu Mahardika juga memberikan materi dengan melakukan Zoom Meeting kepada peserta yang hadir mengenai Teknis pengawasan yang dilakukan Pemerintah terhadap pelaporan pemilik manfaat korporasi.


Di akhir Kegiatan pemaparan materi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N memberikan paparan materinya terkait Urgensi penerapan kebijakan pemilik manfaat bagi korporasi.


Dalam kegiatan ini terlihat para peserta antusias mengikuti kegiatan dengan melakukan tanya jawab kepada narasumber dan menerapkan Prokol Kesehatan.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama