Dalam sambutannya Purwanto menyampaikan bahayanya tindak pidana pencucian uang ini dengan beberapa ciri-ciri yaitu memiliki struktur yang kompleks, adanya perencanaan yang matang, adanya pencurian identitas atau memakai identitas palsu, serta biasanya dilakukan oleh self corporation. Untuk menghindari hal tersebut, sudah ada regulasi pencegahan tindak pidana pencucian uang, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dengan adanya regulasi-regulasi ini, menjadi tugas penting notaris dalam mengidentifikasi pelaporan pemilik manfaat. Notaris perlu memberikan penyuluhan kepada kliennya sebelum terjadinya tindak pidana
“Saya berterimakasih atas kehadiran dan semangat Bapak/Ibu semua mulai dari narasumber, moderator hingga seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan ini sampai selesai. Semoga kegiatan ini berguna bagi kita semua.”, tutup PurwantoSebelumnya juga ada kata-kata pesan dan kesan oleh peserta yang diwakilkan oleh Yusman, perwakilan dari Koperasi Syariah BMT Masyarakat Madani Sumut, yang menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini sehingga beliau mengetahui dasar-dasar apa itu Beneficial Ownership.Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Wilayah Sumatera Utara, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, CV) dan Notaris.(Jhonsen)