Sebelum kegiatan berlangsung, personil gabungan terdiri dari Personil Polsek Medan Baru, Brimob Polda Sumut, Sabhara Polrestabes Medan, Satpol PP Kota Medan melaksanakan apel gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Drs.Simon P. Sinulingga SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH.
Pada kegiatan PPKM Darurat ini, personil dibagi di regu untuk menyisir pertokoan ataupun pemilik usaha yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Polonia.
"Kegiatan kali ini, petugas memberikan surat teguran kepada pemilik usaha / toko yang dilarang buka selama PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021. Apabila mereka para pemilik usaha / toko yang masih kedapatan buka, maka akan dipanggil untuk dipersidangkan di Posko Gabungan Penegakan Hukum PPKM Darurat di kantor PKK Kota Medan,"kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH.
Untuk itu, lanjut Iptu Irwan, pihaknya menghimbau agar masyarakat khususnya pemilik usaha / toko diharapkan dapat mematuhi PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik usaha / toko dapat mematuhi PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah untuk memutus peredaran virus Covid-19," pungkasnya.(JN)