Sementara peristiwa terjadi pada hari Kamis 29 Juli 2021,Ayu Miranda mendatangi kerumah tersangka untuk menagih tagihan iyuran listrik yang sudah beberapa bulan tidak diabayar,tersangka tidak senang dengan kedatangan petugas PLN dan terjadi adu mulut dan menyuruh Petugas PLN untuk Keluar,Petugas PLN terus Menjalankan tugas dengan menagih tagihan iyuran listik yang tidak bayar beberapa bulan,tersangka tidak senang dan meludahi Petugas PLN,akhirnya Ayu Miranda tidak sedang diludahi dan membuat lapaoran ke Polsek Medan Kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan
Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan,benar kita mengamankan Mhd Reza Sitio (MRS).
" Motifnya tersangka tidak senang atas kedatangan petugas PLN melakukan penagihan tagihan rekening listrik,dan tersangka udah kita amankan di Polsek Medan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,adapun Barang bukti yang kita amankan berupa rekaman vidio." jelas Iptu Nova didampingi Panit I, Iptu AE Rambe.(JN)