Dari data yang diperoleh per tanggal 20 Agustus 2021, jumlah permohonan paten di Sumatera Utara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan trend kenaikan yang positif selain tahun 2021 ini masih 37 permohonan dan masih didominasi oleh UMKM / Lembaga Pendidikan / Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah.
Pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Untuk itu Pemerintah Indonesia secara hukum mengundangkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi, maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya dan kami selaku perwakilan pemerintah di daerah memberikan dukungan yang sebesar-besarnya bagi pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah.
"Semoga melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten yang kita laksanakan pada hari ini dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan dan pemanfaatan paten itu sendiri untuk mendorong perekonomian masyarakat", tutup Kakanwil.
Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Dengan peserta berasal dari perwakilan dari Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perwakilan perguruan tinggi di Sumatera Utara, dan Pelakunya Usaha.(JN)