Kantor Hukum Citra Keadilan Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Mafia Tanah Jalan Tol di Tanjung Mulia

Bos Com,MEDAN- Kantor Hukum Citra Keadilan desak Kapolda Sumatera Utara memberantas mafia tanah jalan Tol di kota Medan Khusnya di Tanjung Mulia. Sudah 3 bulan 2 Lapora yang dilayangkan Citra Keadilan terkait pemalsuan surat belum ada titik terang, hampir di "peti kemaskan", Selasa (31/08/2021).


"Kami dari Kantor Hukum Citra Keadilan telah melaporkan 2 kasus dugaan membuat dan memberikan keterangan palsu dalam surat dan atau akte autentik. laporan ini tertuang dalam surat Pengaduan Masyarakat bernomor 6319/CK-P/V/2021 dan 6320/CK-P/V/2021 tertanggal 20 Mei 2021. Hingga sampai saat ini kami belum menerima kepastian hukum terkait laporan ini, "kata pengacara Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Jln. Sutomo Kota Medan.


Ada indikasi permainan mafia tanah dalam 2  laporan tersebut, dengan meminta surat keterangan dari pemangku sultan deli, mafia tanah itu memuluskan permainannya guna menguasai tanah rakyat yang Terzalimi.


"Pertama kami melaporkan atas nama Tengku Hamdy Osman Delikhan atas dugaan pemalsuan penerbitan surat keterangan tentang penjelasan keberadaan Grant Sultan No.10 tahun 1898. Surat itu dikeluarkan pada tahun 2019 atas permintaan surat Alwi SH, "ungkap penasehat hukum Indra Kesuma ini.


Pihaknya juga menjelaskan keterlibatan Tengku Hamdy Osman Delikhan dalam surat keterangan tersebut yang mengakibatkan hak kepemilikan tanah Indra Kesuma menjadi sengketa dan kini telah mendapat kepastian hukum di Pengadilan Negeri Medan.


"Tengku Hamdy Osman Delikhan tidak lagi pemangku jabatan sebagai Sultan Deli sejak awal tahun 2016. Hal ini terdapat pada surat keputusan Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam pada tahun 2015 dan di tandatangani oleh 4 Kepala Urung. Bagaimana bisa Tengku Hamdy Osman Delikhan bisa mengeluarkan surat tahun 2019, sedangkan awal tahun 2016 sudah tidak lagi berkuasa?, "tanyanya terheran.


"Kuat dugaan kami surat itu palsu, karena secara data Juridis pada Gran Sultan (GS) No. 10 Tahun 1898 dalam GS pada halaman Ke duanya tertulis ganti rugi dari walikota Medan atas pelebaran sungai Deli dibayar kepada ahli waris Alm. Muhammad Badjuri.


Dan pada data fisik sejak sebelum indonesia merdeka hingga sekarang tanah terperkara ini dikuasai pelapor di Jl. Komodor Laut Yos Sudaro KM 8, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang merupakan Tanah Peninggalan Alm. Muhammad Badjuri, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya Indra Kesuma, "Terangnya.


Sambungnya. "Laporan kami Ke dua ini selaras dengan Laporan yang pertama.  Alwi, SH Sebagai Pelapor I, dan Samsul Hilal Ginting Terlapor II diduga membuat keterangan palsu dalam akte Autentik dan memalsukan surat.


Pengacara Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan menjelaskan, Bahwa pada tahun 2017 Terlapor II ada memberikan kuasa kepada Terlapor I sesuai dengan Surat Kuasa No.02 tanggal 9 Januari 2017  yang dibuat oleh dan dihadapan Efrina Nofiyanti, SH,M.Kn Notaris di Kabupaten Deli Serdang dan atas kuasa tersebut Terlapor I memberikan kuasa khusus kepada Advokat RAHMAD SIDIK, SH untuk mengajukan gugata yang terregister dalam perkara Reg. No.686/Pdt.Plw/2017/PN.Mdn dengan tergugat Pelapor.


Dalam gugatan maupun selama prores pemeriksaan perkara di pengadilan Terlapor II mengklaim sebagai pemilik atas tanah sebagaimana tersebut dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN.Md. Berdasarkan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 tanggal 07 Juli 2015 oleh dan antara M. AMIRUDDIN, SE sebagai Penjual dengan Terlapor II ic.


Syamsul Hilal Ginting sebagai Pembeli dan faktanya Terlapor II mengajukan Akte No. 04 tanggal 07 Juli 2015 sebagai bukti kepemilikan di persidangan. Dimana saat Terlapor I melaporkan Pelapor dan AMIRUDDIN, SE ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, ditemukan fakta yang mengejutkan yakni tanah yang diklaim Terlapor II sebagai miliknya dan memberikan kuasa (Akte 02) kepada Terlapor 1 untuk mengajukan perlawamanan di Pengadilan dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN. Mdn.


Ternyata Terlapor II telah mengalihkannya kepada Terlapor I sesuai dengan akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 05 tanggal 07 Juli 2015, sehingga nyata dan terang keterangan Terlapor I dan Terlapor II merupakan keterangan palsu dan motif seperti ini sudah menjadi jurus Terlapor-Terlapor untuk merampas tanah orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum, "pungkasnya.


Pihaknya mengharapkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol R.Z. Panca Putra mengambil tindakan atas keresahan masyarakat tersebut untuk tidak menimbulkan lagi korban selanjutnya.


"Kami mengharapkan kasus ini mendapat titik terang dan dari pihak kepolisan untuk Segera membuat laporan polisi atas nama klien kami Indra Kesuma, tujuanya adalah agar klien kami mendapat kepastian hukum.


Mengingat calon-calon terlapor ini sudah sangat masif merampok tanah-tanah masyarakat. Kami sangat apresiasi program dan visi misi Presisi yang dibuat oleh bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk berkeadilan bagi seluruh rakyat di indonesia ini, "harapnya. (JN)

Lebih baru Lebih lama