Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Notaris wajib menerapkan PMPJ. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat tentang identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa dan pemantauan transaksi pengguna jasa.
Dalam Penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis resiko, yaitu apabila tingkat resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat, sedangkan apabila tingkat resiko lebih rendah maka dapat menerapkan kebijakan yang lebih sederhana.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Tapanuli Raya sekaligus Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Medan (Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum) dan Notaris Kota Medan (Dr. Cipto Soenaryo, SH, M.Kn).
Dalam dialog para narasumber sepakat bahwa dipandang perlu menetapkan suatu panduan yang memberikan petunjuk teknis bagi Notaris agar memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi PMPJ.
Penerapan PMPJ oleh Notaris diharapkan dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.(JN)