Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam menjalankan jabatannya Notaris rentan berhadapan dengan permasalahan hukum.Bertindak selaku Narasumber yaitu Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris (Dr. Ferry Susanto Limbong), Kabag Wassidik Krimum Polda Sumut (Dr. Didik Miroharjo, SH, MHum) serta Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma). Dalam dialog dijelaskan mengenai Tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris serta teknis pemanggilan pemeriksaan Notaris oleh MKN.
Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan
pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris sebagaimana yang tersebut dalam Permenkumham No. 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur organisasi, Tata Cara dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Ferry S. Limbong Berharap agar seluruh Notaris dapat menjalankan tugas sesuai SOP, dan jika ada panggilan utk pemeriksaan Notaris dari MKN agar dapat dipenuhi sehingga dapat diketahui dan didapat informasi yang sebenarnya dari Notaris, sehingga pemberian ijin ataupun penolakan terhadap permintaan pemeriksaan oleh pihak Penyidik dapat benar2 sesuai dengan hasil pemeriksaan MKN.(JN)