Lapas Siborongborong Memberikan Remisi Umum Kepada 599 Orang WBP Pada HUT RI Ke- 76

Photo Kalapas Siborongborong  Pithra Jaya Saragih Amd,IP,SH,MH
Bos Com,SIBORONGBORONG- Pemberian Remisi Umum merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong saat ini telah dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah 794 Orang dan di dominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 84,38 % yaitu 670 Orang.Dalam rangka menyambut Hari Ulangtahun Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-76 Tahun 2021 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian besaran sebagai berikut:

1.Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 179 Orang dengan rincian sebagai bBerikut:1 Bulan 21 Orang,2 Bulan 54 Orang,3 Bulan 64 Orang,4 Bulan 18 Orang,5 Bulan 20 0rang,6 Bulan 2 0rang

2. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006: NIHIL
3. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat
(1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 420 Orang dengan sebagai berikut
1 Bulan 129 0rang, 2 Bulan 113 0rang,3 Bulan 121 0rang,4 Bulan 51 0rang,5 Bulan 6 0rang,6 Bulan Nihil


Sampai pada Tanggal 06 Agustus 2021 Lapas Kelas IIB Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2021 dengan jumlah yang diusulkan mencapai 599 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Serta keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: NOMOR : PAS 970 DIZ OL OF OCTAUN 2021


1.Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 179 Orang dengan rincian sebagai berikut :

1 Bulan 21 0rang,2 Bulan 54 Orang,3 Bulan 64 Orang,4 Bulan 18 0rang,5 Bulan 20 Orang,6 Bulan 2 Orang

2. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006: NIHIL
3. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 420 Orang dengan rincian sebagai berikut :
1 Bulan 129 Orang,2 Bulan 113 Orang,3 Bulan 121 Orang,4 Bulan 51 Orang,5 Bulan Nihil,6 Bulan 6 Orang


Sampai pada Tanggal 06 Agustus 2021 Lapas Kelas IIB Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2021 dengan jumlah yang diusulkan mencapai 599 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Serta keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR : PAS-870.PK.01.05.06 TAHUN 2021 NOMOR : PAS-877.PK.01.05.06 TAHUN 2021 NOMOR: PAS-880.PK.01.05.06 TAHUN 2021 SK Remisi akan dibacakan kepada Narapidana yang menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan pada hari Selasa tanggal 17 Agustus Tahun 2021, selanjutnya akan di tempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat Remisi yang telah diterimanya.


Kalapas Siborongborong Pithra Jaya Saragih,Amd,IP,SH,MH didampingi KPLP Ucok Pangihutan Sinabang Berharap setelah mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi dan membangun jiwa nasionalisme dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang
ke-76!"

"Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh."(JN)

Lebih baru Lebih lama