Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Pol Asrul Rambe, mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021 sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat dari informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.
"Berbekal informasi itu petugas langsung menindak lanjuti nya. sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya." ucap Rambe Jum'at (17/09/21) saat press release dihadapan awak media.
Kemudian lanjut Kanit, petugas Team Reskrim PolsekMedan Kota menyetopnya. Saat tersangka berhenti, petugas melakukan penggeledahan dan didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
"Setelah di interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut maksudnya untuk dipakainya sendiri. " pungkasnya.
Kemudian, tersangka AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tegas Ibtu Asrul Rambe.(JN)