Diawali pertanyaan dari presenter dan dilanjutkan oleh para pemirsa berkisar tentang peredaran Narkoba di Medan selama PPKM berlangsung, bagaimana tindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba, sudah berapa lama peredaran Heroin dan ekstasi yang dicampur bubuk kopi, apa program Kapolri terkait penangan Narkoba tersebut, kenapa terkesan sulit dalam memberantas Narkoba ini, dan bagaimana harapan kedepannya tentang Narkoba ini
Perkembangan peredaran
narkoba selama PPKM adalah pasti menurun, karena secara umum kegiatan masyarakat dibatasi dengan adanya
penyekatan lalu lintas, penutupan tempat hiburan, penutupan
tempat rekreasi dan tempat-tempat umum lainnya. Tingginya kehadiran polisi dijalan-jalan, dipersimpangan, razia
tempat-tempat hiburan atau patroli yang ditingkatkan. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa semakin sempit ruang gerak
masyarakat maka semakin sempit juga peredaran narkoba, jelas narasumber.
Selanjutnya Iptu JH Panjaitan.S Sos,SH.MH menjelaskan, kegiatan PPKM tidak secara signifikan mempengaruhi penindakan
terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Hal ini kita buktikan dengan adanya konferensi pers yang dilaksanakan Polrestabes Medan pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 yang dihadiri oleh Kepala BNNP Sumatera Utara, Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan,Kejaksaan Negeri Medan dan dari instansi terkait lainnya.Dimana pada acara tersebut ada hal-hal yang baru yang perlu menjadi perhatian, adanya barang bukti narkotika jenis
heroin seberat 3,1 kg dan 4 bungkus sachet kopi yang dicampur dengan serbuk ekstacy.
Hasil tangkapan ini merupakan hal yang baru, sudah hampir 5 thn belakangan ini Heroin sudah sangat jarang diketemukan, sementara yang perlu diperhatikan
adanya 4 bungkus sachet kopi yang dicampur dengan ekstasy.
Menurut keterangan dari tersangka bahwa bisnis ilegal ini sudah
dilakukan selama satu tahun dan mereka melakukan dengan cara bisnis online, yang diedarkan ke sosial media berupa jualan pakaian. Dan menurut tersangka tersebut, mengedarkannya kepada orang-orang tertentu saja, karena sifatnya masih merintis dan pelaku juga mengetahui ini perbuatan melawan hukum. "Jadi disini kami sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak ada izin atau rekomendasi dari Balai POM ataupun Dinas Kesehatan, bilamana masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait makanan minuman segera lapor kepada pihak kepolisian
maupun instansi terkait lainnya. Jangan sampai terjadi pembiaran. Kita harus ingat adanya peredaran narkoba disekitar kita, kita mengetahui tetapi tidak melaporkannya bisa mendapat sangsi hukuman dimana
pasalnya mengetahui tidak melapor sesuai dengan Pasal 131 UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu JH Panjaitan.S Sos, SH. MH.
Dalam program Kapolri melalui seluruh Kapolda dan diteruskan
kepada masing-masing Direktur, Direktorat Narkoba dan Kasat
Narkoba untuk membentuk Kampung Tangguh, yang mana program ini bertujuan untuk menumbuhkan daya tangkal, daya lawan ditengah tengah masyarakat, dengan tujuan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), karena narkoba dengan segala permasalahannya bukan hanya tugas kepolisian saja tapi semua unsur terlibat, makanya perlu adanya sinergitas dari seluruh
lembaga / instansi pemerintah maupun swasta juga seluruh
masyarakat.Selanjutnya, Kapolri juga menekankan kepada seluruh jajaran bagi para pengguna Narkoba yang murni sebagai pengguna tidak terlibat dalam jaringan baik sebagai kurir, pengedar, bandar maupun distributor ataupun produsen maka harus dilakukan rehabilitasi.
Selanjutnya narasumber melanjutkan, bahwa Narkoba yang beredar di negara ini umumnya berasal dari luar, "Artinya disini perlunya pengawasan yang lebih
ketat terhadap barang-barang yang masuk ke negara kita lebih diprioritaskan lagi terhadap masuknya narkoba dari luar. Hukuman yang diberikan kepada tersangka penyalahgunaan narkoba tidak membuat efek jera, bahkan sama kita ketahui ada beberapa kasus terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari LP.
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam hal ini memberikan informasi adanya narkoba disekitar mereka, kami maklumi mungkin masyarakat merasa takut kalau identitas nya sebagai pelapor diketahui oleh bandar Narkoba. Padahal sama kita ketahui bahwa
pelapor terkait yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba dilindungi oleh Undang-Undang sesuai dengan Pasal 106 butir e UU. RI No. 35 Tahun 2009, juga disana disebutkan akan diberikan hadiah/penghargaan."
"Ketika kepedulian kita hilang, disaat itulah narkoba bebas tumbuh dan berkembang.
Kalau Narkoba itu penjajah, lalu dimana para pemuda yang berani dan siap melawannya.
Narkoba itu nyata, maka nyatakanlah anda benar-benar menolaknya.Narkoba itu jaringannya terorganisir, maka kita pun harus bersama-sama melawannya.Kompak selamatkan genarasi muda, kompak melawan penjajah Narkoba," harap Kanit 2 Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Dialog Interaktif berjalan aman dan kondusif, serta menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.(JN)