Lebih lanjut Kakanwil Sumut menyampaikan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik secara tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun penegakan dari Undang-Undang tersebut belum berjalan efektif. Karena masih terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di internet khususnya pada hak cipta lagu dan musik. Hal ini disebabkan karena masyarakat masih kurang mengetahui akan Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya cipta lagu dan musik serta perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh Undang-Undang tersebut, selain itu masih kurangnya sosialisasi serta penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penegakan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui hukum perdata, administrasi negara maupun hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran hak cipta lagu dan musik.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual berupa hak cipta membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya, agar menjadi faktor kunci pertumbuhan ekonomi dalam menghadapi pasar bebas. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan dan pemanfaatan hak cipta lagu, dan jika ada pelanggaran terhadap hak cipta agar segera melaporkannya.", tutup Kakanwil Sumut.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi, perwakilan Poldasu Kompol Malto Datuan, perwakilan dari Karya Cipta Indonesia (KCI), Ketua KCI Dharma Oratmangun secara virtual dan Erucakra Mahameru secara langsung. Bertindak sebagai moderator Dekan Fakultas Sosial Sains Universitas Panca Budi Dr. Onny Medaline. Dengan peserta berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Niaga, PAPPRI, PPHRI, KCI, Serikat Musisi Indonesia, APPARA Indonesia, Advokat, Forum Backstagers Indonesia, ASETI Sumut, ISTARMED, Forum Kesenian Medan serta pelaku usaha.(JN)