Bos Com,MEDAN- Melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan sidang terhadap 18 (delapan belas) laporan dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris. Pemeriksaan tersebut diawali dengan pembentukan Majelis Pemeriksa yang masing-masing berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari unsur pemerintah, notaris dan akademisi yang dibantu oleh (1) satu orang sekretaris Pada hari Senin(7/9/2021)
Majelis Pemeriksa dalam hal ini melakukan pemeriksaan dengan membacakan hasil rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris dan mendengar keterangan pihak pelapor dan memberikan kesempatan kepada terlapor (notaris) untuk memberikan tanggapan. Pihak pelapor juga mengajukan bukti/fakta hukum dan lampiran dokumen untuk mendukung dalil aduan yang diajukan, sehingga diperoleh beberapa keterangan yang akan dijadikan dasar oleh Tim Majelis Pemeriksa dalam menentukan Putusan atau rekomendasi.
Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Wilayah bersifat tertutup untuk umum. Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan Laporan tidak dapat dibuktikan maka Majelis Pemeriksa Wilayah memutuskan dan menyatakan Laporan ditolak. Sementara dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan Laporan dapat dibuktikan maka Terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sidang Pemeriksaan berjalan lancar dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.(JN)