Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Harefa, Rektor UNIKA Sihol Situngkir, Ketua LPPM UNIKA Pandapotan Sitompul, Wakil Rektor III UNIKA Yohanes Suhardin, Direktur Pascasarjana UNIKA Elizabeth Ghozali serta staff Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah. Kegiatan ini juga secara virtual yang dihadiri peserta Mahasiswa UNIKA, Civitas akademik UNIKA dan Masyarakat desa dasar hukum binaan UNIKA.
Dalam Sambutannya, Kakanwil menyampaikan Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.
Pemanfaatan implementasi Hak Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi tidak hanya sebatas pada peningkatan kualitas dan daya saing hasil kegiatan tridharma Perguruan Tinggi melainkan bertujuan untuk mendorong diseminasi dan alih teknologi juga dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi di Indonesia. Sebagai contoh, dalam upaya memberdayakan masyarakat, perguruan Tinggi dapat mengadopsi dan/atau memodifikasi teknologi tersebut dan mengenalkannya kepada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini juga bisa dilakukan untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Diharapkan melalui pendandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama pada hari ini dapat mendorong sinergitas antara Universitas Katolik santo Thomas Sumatera Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam promosi, diseminasi, sosialisasi dan implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan mendorong terciptanya inovasi dan pendorong ekonomi masyarakat”, tutup Kakanwil.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan materi kuliah umum kepada Mahasiswa UNIKA terkait Hak Kekayaan Intelektual secara langsung dan daring.
Diakhir acara ditutup dengan sesi pemberian Cendramata berupa plakat dan Ulos serta foto bersama.(JN)