Kuasa Hukum Ainun Minta Pimpinan Skyview Apartemen Setia Budi Medan Patuhi Putusan PN Medan


MEDAN - Ainun (penggugat) melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Law Office Arhsy & Associates meminta pimpinan Skyview Apartemen Setia Budi Medan (tergugat) untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dibacakan pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu. 

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara perdata ini adalah Tengku Oyong, SH MH sebagai hakim ketua dan Jarihat Simarmata, SH MH serta Bambang Joko Winarno, SH MH masing-masing sebagai hakim anggota. 


Kuasa hukum penggugat, AR Hasibuan SH, Fuad Said Nasution SH dan M. Asril Siregar SH, MH kepada wartawan di Medan, Selasa (7/9/2021) mengatakan awalnya kantor pengacaranya didatangi oleh Ainun didampingi oleh kerabatnya Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH yang prihatin terhadap Ainun karena tanah ahli waris itu digarap oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 


"Selanjutnya kami menerima kuasanya dan mengajukan gugatan perdata ke PN Medan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan dalam pokok pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. Kedua menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaaad). Ketiga menyatakan sah dan berharga Akta Pemindahan Hak No. 238/APH/KS/1964 tanggal 18 Mei 1964 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Sunggal," kata AR Hasibuan. 


Kemudian lanjut AR Hasibuan membacakan isi putusan majelis hakim keempat menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah 15 Ha dahulu terletak di Kepenghuluan Kampung Padang Bulan Selayang, Kecamatan Sunggal Daerah Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara sekarang terletak di Jalan Pasar I, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas:


Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Pasar Satu 500 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sa’dah 500 meter, sebelah timur berbatasan dengan tanah Zakaria 300 meter, sebelah barat berbatasan dengan tanah Rosmah 300 meter. 


"Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah objek terperkara luas keseluruhannya 15 Ha yang dahulu terletak di Kepenghuluan Kampung Padang Bulan Selayang, Kecamatan Sunggal Daerah Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara sekarang terletak di Jalan Pasar I, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dalam keadaan utuh dan aman tanpa dibebani suatu hak apapun tanpa terkecuali. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," pungkas AR Hasibuan. 


AR Hasibuan menambahkan pihaknya juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak teriming-iming melakukan ganti rugi diatas tanah tersebut yang telah dikabulkan majelis hakim PN Medan dengan Nomor Perkara 883/Pdt.G/2020/PN Mdn.


"Kemudian kepada tergugat dalam hal ini pimpinan Skyview Apartemen Setia Budi Medan harapan kita supaya mereka mematuhi putusan PN Medan," tandasnya. 


Sementara itu informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan pihak tergugat telah mengajukan banding. 


Pada Jumat, 23 Juli 2021 permohonan banding dan pada Rabu, 25 Agustus 2021 penerimaan memori banding. (Rom)

Lebih baru Lebih lama