Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan tindak pidana dalam kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya. Maka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dunia internasional memiliki Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut FATF sebagai inter-governmental body yang bertujuan untuk menetapkan standar dan mendorong implementasi yang efektif dari tindakan hukum, peraturan, dan operasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lainnya yang terkait terhadap integritas sistem keuangan internasional. Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Pematang Siantar dihadiri oleh Notaris kota Pematang Siantar dan kabupaten Simalungun, Dinas Koperasi dan UKM Kota Pematang Siantar, Koperasi dan Pelaku Usaha. Bertindak selaku Narasumber yaitu anggota Majelis Kehormatan Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N, MKn dan Dekan Fakultas universitas Hukum Universitas Simalungun Dr. Sarles Gultom.
Diketahui bahwa jumlah korporasi yang terdaftar di Sumatera Utara sebanyak 75.616 korporasi dan yang sudah melakukan pelaporan Pemilik Manfaat sebanyak 17.843 korporasi atau dengan kata lain baru 23,60%. Dari data tersebut diketahui masih banyak korporasi yang belum melaporkan data pemilik manfaatnya, untuk itu dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman kita terkait Beneficial Ownership sehingga jumlah pelaporan Pemilik Manfaat dapat meningkat.(JN)