"Kemenkumham, khususnya Kanwil Sumut peduli terhadap pencegahan penularan HIV/AIDS di provinsi Sumut, untuk itu saat ini kami membuka FGD ini agar pemerintah daerah dan para stakeholder provinsi Sumut bisa duduk bersama mengevaluasi Ranperda ini dari perspektif HAM", ujar Kakanwil Imam Suyudi.
Imam Suyudi menyampaikan, Kanwil kemenkumham Sumut dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi, telah melakukan analisa Rancangan Peraturan daerah ini. Hasilnya, ditemukan beberapa muatan pasal seperti adanya kewajiban calon pengantin untuk melaksanakan tes HIV sebelum menikah sebagai syarat diterbitkannya dokumen pernikahan, selain itu adanya ketentuan ODHA yang tidak membuka status kesehatan dan berhubungan seksual sehingga menularkan HIV kepada orang lain dapat dikenai sanksi pidana membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya potensi bias Hak Asasi Manusia dalam penerapannya.
Diharapkan dalam kegiatan ini dengan mengundang Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai badan yang dibentuk oleh Pemda Provinsi Sumatera Utara, beserta stakeholder terkait, akademisi dan tenaga perancang peraturan perundang undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut akan mendapatkan titik temu atas Ranperda yang diusulkan.(JN)