Seiring dengan pelaksanaannya, diadakan kajian Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah yang berjudul “Pendaftaran Merek Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Secara Online Pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara” yang berjalan sejak Februari 2021 lalu. Untuk itu, hari ini (29/9) Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Presentasi Laporan Akhir Kajian bertempat di Ruang Soepomo. “Ditengah pandemi, kami terus berupaya bagaimana memudahkan pelayanan. Reformasi digital yang paling masif dilakukan adalah saat pandemi. Ditengah pandemi kita mengalami keterbatasan sehingga perlu berinovasi agar tetap eksis dan bertumbuh. Pertumbuhan ini juga harusnya sejalan dengan pendaftaran hak Kekayaan Intelektual, salah satunya Merek yang bisa didaftar secara online. Ini juga sebagai upaya kami dari Kemenkumham memberikan perlindungan hukum bagi merek sehingga tidak disalahgunakan orang lain,” ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto membuka kegiatan.
Dari kajian ini ditemukan bahwa peningkatan pertumbuhan UMKM di masa Pandemi tidak sejalan dengan peningkatan pendaftaran merek Untuk memaksimalkan laporan akhir kajian maka pertemuan ini menghadirkan sejumlah stakeholder diantaranya perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Medan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Panca Budi dan Forum Daerah UKM Sumatera Utara.
Turut dalam rapat Kepala Bidang Ham, Ave Maria Sihombing; Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa; Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N. A. M. Sihombing dan Onny Madaline dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan sementara Peneliti Madya Balai Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Henry Donald selaku Ketua penelitian mengikuti secara virtual. (JN)