Jerry diringkus karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ,tepatnya dirumah sakit Tembakau Deli.
Lanjut, Kapolsek Medan Barat AKP Tina melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A. Purba,SH,MH mengatakan bahwa ,Pada hari kamis tanggal 9 september 2021 telah terjadi pencurian di lokasi Jalan Putri Hijau, dibekas Rs Tembakau Deli Milik PTPN II, Pada Selasa 14 September 2021 Siang
"Dimana, pria yang bernama Jerry Sitompul melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan. Lalu tersangka masuk ke dalam bangunan untuk selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon , " Tutur Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal tersebut
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba ,setelah mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut , pelaku berhasil kami amankan saat itu juga pada tanggal 9 September 2021 bersama berang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal , 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi , 2 tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang .
"Korban bersama barang bukti kami bawa ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000 dan untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, Pungkas Mantan Kanit Polsek Medan Baru tersebut.(JN)