Polsek Sunggal Ringkus Dua 0rang "Abang Jago"

Bos Com,MEDAN- Dua orang "Abang jago" yang memalak seorang wanita pedagang buah di Jl. Gatot Subroto Kel. Simpang Tanjung Kec. Medan Sunggal, yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.


Keberhasilan tersebut disampaikan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal pada Selasa (07/09).


Dijelaskan Kanit, pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (04/09) sekira pukul 15.40 wib di Jl. Gatot Subroto, yang mana saat itu kedua pelaku masing-masing AF alias Fikri (43) warga Jl. Sei Mencirim Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jl. Elang Kel. Sei Sikambing B, melakukan pemalakan terhadap seorang wanita pedagang buah, namun saat itu sang pedagang memvideokan aksi keduanya kemudian memviralkan ke media sosial.


Plt. Kapolsek Sunggal yang mendapatkan laporan tentang adanya rekaman video yang viral tersebut langsung memerintahkan Team Khusus anti bandit Polsek Sunggal guna melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, tambahnya.


Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (05/09) sekira pukul 23.00 wib, team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH berhasil mengamankan pelaku inisial AF alias Fikri, saat berada di Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang, selanjutnya team juga berhasil mengamankan RMP alias Roni di Jl. Elang tidak berselang lama kemudian.


" Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya", imbuhnya lagi, dan keduanya saat ini kami lakukan pembinaan, dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.


"Terkait video tersebut, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti", pungkasnya mengakhiri.(JN)

Lebih baru Lebih lama