Dalam kegiatan Press Release yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2021 ,di Halaman Kantor BNNP SUMUT dihadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan),Wakil Rektor I USU (Dr.Edy Ikhsan,SH,MA),Kabiro Humas Dan Protokol USU ( Amalia Meutia) dan pejabat USU Lainnya mulai pukul 14:00 wib.
Dalam release tersebut ,Kepala BNNP SUMUT Menyampaikan bahwa dari hasil Razia tersebut terjaring 47 orang,setelah dilakukan tes urine ditemukan 31 orang Positif menggunakan narkotika ,Dan setelah dilakukan pendataan terdapat 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih aktif dan 6 orang sudah Alumni serta 11 orang lainnya masyarakat biasa.
Dimana dalam kegiatan tersebut dibeberapa tempat ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram,dan dari hasil pemeriksaan bahawa narkotika jenis ganja seberat 265 gr adalah milik salah satu tersangka inisial JHS (Alumni FIB USU),Dari hasil pengembangan terhadap tersangka JHS ,bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita berinisial DM ,Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan teman laki laki berinisial FA di jalan cemara ujung no.80 kel.jati ke.Medan Kota.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dengan berat brutto 265 gr ganja milik tersangka JHS dan barang bukti narkotika jenis daun ganja "tak bertuan" seberat 243,6 gram.
Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita dari JHS:
- 1 Buah HP merk ASUS warna hitam
- 1 Buah Kartu ATM BNI
- 1 Buah Sim C an.JHS
- 1 Buah KTP an .JHS
- Uang Tunai Rp.100.000
Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita dari DM dan FAY
- 1 Buah Buku Tabungan Britama an.DM
- 1 Buah Buku Tabungan Britama an.FAY
- 1 Buah Dompet Hitam
- 1 Buah KTP an.DM
- 1 Buah Sim C an.DM
- 1 Buah KTM an.DM
- 2 Buah ATM BRI
- 1 Buah KIS an.DM
- 1 Buah BPJS an.DM
- 1 Buah Kartu Relawan Anti Narkoba
- Uang Tunai Rp.462.000
- Uang Ringgit 1RM 2 Lembar
- Uang Philippines 20 Peso
- Uang Saudi Arabian 1 Total
- 1 Buah HP Iphone 7 Merk DM
- 1 Buah HP Iphone 7 Merk FAY
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 3667 BD
- 1 Buah STNK an.DM
Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1),pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 pasal (1) UU nomor 35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.
Selanjutnya Juga disampaikan,bagi yang positif menggunakan narkoba akan dilakukakan assesment medis,untuk dilakukan langkah selanjutnya untuk direhabilitasi.
Secara Keseluruhan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.(JN)