MEDAN - Sidang perkara dugaan penggelapan aset warisan melalui akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali dilanjutkan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/10/2021).
Dalam persidangan kali ini salah seorang pegawai yang bekerja di kantor notaris Fujiyanto Ngariawan, Rismawati hadir memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Namun anehnya saksi mengaku bahwa pada hari tidak ingat tgl 21 Juli 2008 atau sesuai tanggaln, bukan dan tahun 2008 ia menyaksikan para pihak termasuk almarhum Jong Tjin Boen saat penandatanganan akta perjanjian kesepakatan di jln Juanda Baru Medan pada akta nomor 8 yang diyakini para korban merupakan akta palsu.
"Semuanya di situ pas menandatangani akta itu, tapi memang saya tidak begitu perhatikan karena mereka di ruang tamu (kantor notaris) saya di ruangan tempat biasa mengetik surat-surat yang berhubungan sama akta yang dibuat," sebut saksi.
Memastikan hal tersebut, hakim anggota Dahlia Panjaitan sempat berupaya mempertanyakan kembali pernyataan saksi tentang kehadiran para pihak. "Jadi semua pihak ada di sana termasuk Jong Tjin Boen?," tanya hakim Dahlia Panjaitan.
"Iya ada sama istrinya itu saya lupa namanya, tapi bukan yang si Lim Lian Kiaw itu," sebutnya saksi menjawab pertanyaan hakim anggota.
Berkaitan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho yang ditemui wartawan usai persidangan menyebutkan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Rismawati dalam persidangan tak sesuai fakta-fakta otentik yang ada.
"Dari keterangan yang disampaikan saksi terlihat bahwa kesaksiannya tidak sesuai fakta-fakta yang ada. Saksi mengatakan melihat para pihak menandatangani akta tersebut yaitu pada juli 2008. Sedangkan pada saat itu ( tgl 21 Juli 2008) para pihak ini berada di singapura mendampingi almarhum Jong Tjin Boen di rawat di rumah sakit, keberadaan para pihak ini didukung bukti-bukti paspor dan dokumen keimigrasian yang otentik," sebut Chandra.
Sementara itu, Longser Sihombing selaku kuasa hukum para korban menegaskan, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan sangat memungkinkan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya kesaksian saksi Rismawati yang notabene anggota notaris Fujiyanto Ngariawan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
"Kita akan menyampaikan hal ini kepada penyidik, karena kesaksian saksi yang memang anggota dari notaris Fujiyanto tidak sesuai dengan fakta. Hal ini sangat memungkinkan yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Lanjut dikatakan Longser, selain itu, saat ini Notaris Fujiyanto, SH dan Lim Soen Liong saat ini telah berstatus menjadi tersangka dan berstatus DPO pihak Polrestabes Medan.
"Sedangkan untuk tersangka notaris Fujiyanto Ngariawan, SH dan Lim Soen Liong diduga telah diterbitkan DPO oleh Kasat Reserse Polrestabea Medan karena tidak menghadiri 2 kali Surat Panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," pungkasnya. (Red)