MEDAN - Boyke Panggabean (49) warga Jalan Setia Budi Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang kesal bukan kepalang. Pasalnya, otak pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya dan keluarganya tidak diproses dari jeratan hukum. Tak terima, ia pun melaporkan Kasat Reskrim Polres Simalungun ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Propam Poldasu.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Afrizon, SH.MH. Ia merasa keberatan karena ada dugaan penyimpangan penyidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun.
"Kami mohon kepada Propam Poldasu untuk segera menindak lanjuti karena kami menduga ada tindakan konspirasi dengan penjahat sehingga membiarkan otak pelaku SM bebas berkeliaran tanpa ditahan maupun dijadikan terdakwa," ujar Kuasa Hukum korban, Afrizon, SH.MH didampingi korban, Boyke Panggabean, Minggu (3/10/2021).
Afrizon menjelaskan bahwa akibat dari perbuatan penyidik Polres Simalungun tersebut, SM yang merupakan otak pelaku penganiayaan dan tersangka DVS tidak disidangkan di Pengadilan.
"Terkait hal ini, kita juga sudah menyurati ke Presiden RI, Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu. Kami mohon timdakan hukum atas penyimpangan penyidik Polres Simalungun terhadap 6 korban penganiayaan sadis," harapnya mengakhiri.
Dilokasi yang sama, Boyke menjelaskan bahwa kejadian aksi brutal kawanan preman terjadi pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu di Jalan Lintas Parapat-Pematang Siantar.
"Saat itu kita satu keluarga tutup tahun ke Parapat. Jadi saat pulang, mobil abang saya disenggol. Tiba-tiba pelaku turun langsung menggedor mobil abang saya. Saat saya lihat abang saya di cekik sama para pelaku. Tidak itu saja, saya yang mencoba melerai juga dipukuli," terangnya.
Boyke menambahkan, awalnya pelaku penganiayaan diketahui berjumlah 3 orang DVS (DPO), SGB dan SMS. Tiba-tiba, datang lagi otak pelaku, SM dan rombongannya dengan mengendarai mobil Hiace dengan jumlah pelaku yang dilaporkan berjumlah 4 orang.
"Lalu mereka turun langsung memukuli saya, keponakan dan keluarga saya lainnya. Beruntung saat kejadian saya bisa melarikan diri dan melaporkan kejadian ke Polsek Parapat. Namun setelah dilaporkan, rombongan penjahat termasuk otak pelaku, SM tidak dijadikan tersangka, apalagi menjadi terdakwa," jelasnya mengakhiri.
Lalu, Boyke berharap pihak Propam Poldasu segera menindak dan segera menangkap otak pelaku SM.
"Saya selaku korban sangat keberatan dengan penanganan penyidik Polres Simalungun atas tindakan sadis para preman ini. Tetapi penyidik telah melakuka pilih kasih dalam menentukan tersangka dan ada dugaan kuat konspirasi atau main mata antara penyidik dengan para pelaku tindak pidana sesungguhnya," jelasnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmad Ariwibowo menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP.
"Tidak benar, sudah melalui SOP mekanisme penyidikan dan gelar perkara. Posisi kasus udah tahap 2 ke Kejaksaan, sudah wewenang Kejaksaan, silahkan konfirmasi lanjut kekejaksaan saja," terangnya.
Namun saat dipertanyakan tidak ditangkap atau dijadikannya tersangka terhadap salah satu pelaku, SM. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmad Ariwibowo menegaskan bahwa telah sesuai SOP penyidikan.
"Sudah sesuai mekanisme SOP penyidikan dan gelar perkara," tegasnya mengakhiri. (Red)