Bertindak sebagai Narasumber adalah Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Drs. H. Zainul Arifin), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjung Balai (Drs. Indra Halomoan Nasution, M.Si), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai (Panogu Dihatoguan Sitanggang) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Purwanto, SH., MH). Dalam paparannya para Narasumber menyampaikan tugas dan fungsi yang menjadi kewajiban instansi masing- masing dan menekankan perlunya kehadiran pemerintah terkait administrasi kependudukan dan layanan kewarganegaraan baik bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir dari perkawinan campuran dan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. Diharapkan dengan kegiatan FGD tersebut soliditas dan sinergitas diantara stakeholders dapat tercipta dengan baik.
Peserta yang hadir dalam kegiatan FGD tersebut berasal dari Aparatur Pemerintah Kota Tanjung Balai (Camat dan Lurah), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjung Balai, Bagian Hukum Kota Tanjung Balai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai dan Komunitas Perkawinan Campuran (Perca) Provinsi Sumatera Utara.(JN)